Bandar Lampung (Medinas_News) — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung akan menindaklanjuti laporan terkait salah satu pegawainya yang dikabarkan tidak masuk kerja selama enam bulan terakhir. Hal tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah pegawai yang menilai kondisi tersebut menimbulkan keresahan internal. Senin (02/02/2026).
Pada Senin, 2 Februari 2026, awak media Medinas Lampung melakukan konfirmasi terkait isu tersebut ke Kantor Damkarmat Kota Bandar Lampung. Kepala Dinas Damkarmat saat itu sedang berada di luar kantor, namun mengarahkan awak media untuk menemui Ahmad Husni, selaku Sekretaris Damkarmat Kota Bandar Lampung.
Dalam konfirmasi tersebut, awak media menanyakan kebenaran informasi terkait salah satu pegawai Damkarmat bernama Husein, yang disebut-sebut tidak masuk kerja selama kurang lebih enam bulan karena terlibat kasus penganiayaan. Namun, setelah perkara tersebut disebut telah berakhir secara damai, yang bersangkutan justru kembali aktif bekerja dan bahkan disebut berstatus sebagai pegawai honorer.
Kondisi ini dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pegawai lainnya. Pasalnya, menurut informasi yang berkembang, terdapat pegawai lain yang tidak masuk kerja hanya dalam waktu satu minggu, namun kontraknya tidak diperpanjang. Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan disiplin dan sanksi kepegawaian di lingkungan Damkarmat.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Husni membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada awak media yang melakukan konfirmasi terkait persoalan yang sama. Namun, menurutnya, baru pada hari ini pihak Damkarmat akan secara resmi menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Benar, sebelumnya memang sudah ada konfirmasi dari awak media. Dan hari ini kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta BKD Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, termasuk terkait sanksi yang akan dikenakan,” ujar Ahmad Husni.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil koordinasi dengan instansi terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Nanti akan kami informasikan kembali hasil dari koordinasi dengan Inspektorat dan BKD, terkait sanksi tegas apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Damkarmat Kota Bandar Lampung masih menunggu hasil pembahasan resmi dengan Inspektorat dan BKD sebagai dasar penentuan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : (Rifki).