Kejari Pesawaran Telaah Dugaan Mark Up Proyek Laptop Rp5 Miliar di Disdikbud

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Lampung (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran tengah melakukan telaahan terhadap laporan dugaan penyimpangan anggaran proyek pengadaan laptop senilai Rp5 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2026).

“Masih proses telaahan, bang,” ujarnya singkat.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan maupun substansi penanganan laporan tersebut.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Depan Pemuda Peduli Pembangunan dan Ekonomi Rakyat (GARDA P3ER) pada Rabu (8/4/2026).

Ketua DPC GARDA P3ER Pesawaran, Sabturizal, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam proyek pengadaan laptop Tahun Anggaran 2025.

Proyek tersebut mencakup pengadaan 200 unit laptop merek Libera dengan spesifikasi prosesor Intel Core i7 generasi ke-12, RAM 16GB, dan penyimpanan 500GB, dengan total anggaran mencapai Rp5 miliar atau sekitar Rp25 juta per unit.

Menurut Sabturizal, harga tersebut dinilai tidak wajar karena berada di atas harga pasaran yang berkisar antara Rp13 juta hingga Rp18 juta untuk spesifikasi serupa.

“Selisih harga ini menjadi indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran,” katanya.

Selain dugaan mark up, pihaknya juga mengungkap adanya indikasi pungutan liar sebesar Rp500 ribu per unit laptop. Dari total 200 unit, nilai pungutan yang diduga terkumpul mencapai Rp100 juta.

Pungutan tersebut diduga dilakukan melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di Kabupaten Pesawaran.

“Pola ini mengindikasikan adanya mekanisme penarikan dana yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

GARDA P3ER juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran.

Berdasarkan informasi dari sejumlah rekanan, terdapat indikasi bahwa proses penentuan pemenang proyek tidak sepenuhnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Bahkan, diduga terdapat peran oknum tertentu dalam menentukan pemenang tender maupun penunjukan langsung pekerjaan.

Selain proyek tahun 2025, pihaknya juga menyinggung pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp8,18 miliar.

GARDA P3ER menduga praktik serupa telah berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2025 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Mereka pun mendesak Kejari Pesawaran untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berharap laporan ini dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sabturizal.

Sebagai bentuk pengawasan publik, pihaknya juga menyatakan akan menggelar aksi apabila penanganan laporan dinilai berjalan lambat.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik di Lampung, mengingat sektor pendidikan kerap menjadi sorotan dalam dugaan penyimpangan anggaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *