Lampung (MDSnews) – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) Suadi Romli mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus senilai hampir Rp3 miliar.
Pasalnya,Proyek yang dikerjakan oleh CV Sempurna Jaya Konsorsium tersebut kini mencuat ke publik, menyusul adanya indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaannya.
Suadi mengatakan, langkah awal Kejari Tanggamus dalam mengusut perkara itu patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar penanganan tidak berhenti di tengah jalan atau hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan.
“Apresiasi kami berikan, tetapi itu belum cukup. Kejari harus berani membongkar hingga ke akar persoalan, termasuk mengungkap aktor di balik proyek ini. Jangan hanya berhenti pada pelaksana,” tegas Suadi kepada media ini, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, proyek dengan nilai miliaran rupiah sangat kecil kemungkinan bermasalah tanpa adanya kelalaian serius, bahkan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
“Ini uang rakyat. Proyek sebesar ini jika bermasalah tidak mungkin berdiri sendiri. Harus ditelusuri dari hulu ke hilir—mulai dari perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suadi menekankan, pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam proses hukum, serta mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan tanpa tebang pilih.
“Kami tidak ingin kasus ini ‘masuk angin’. Kejari harus membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan tertentu. Siapa pun yang terlibat, baik kontraktor, pengawas, maupun pihak internal, harus diungkap secara terang,” tegasnya.
Romli menerangkan, jika DPP PEMATANK akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan agar proses hukum berjalan objektif dan akuntabel,” tandasnya.(Hen)