Lampung Utara (MDs_News) – penyalahgunaan wewenang, peredaran narkotika, dan pungutan liar (pungli) sewa handphone di Lapas Kelas IIB Kotabumi memicu kecaman keras dari kalangan hukum. Praktisi hukum Muhammad Ilyas, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin, menyebut ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kegagalan sistemik yang merusak fungsi penjara sebagai tempat pembinaan. 
Ilyas menyoroti temuan 40 paket sabu yang diselundupkan oknum pegawai sebagai bukti pengamanan Lapas nyaris lumpuh. “Ini cerminan buruknya tata kelola manajemen pimpinan. Penjara yang seharusnya membina, justru jadi sarang narkoba yang membunuh masa depan narapidana,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/04/2026).
Praktik sewa handphone di sel disebut Ilyas sebagai pemerasan ilegal. “Transaksi ini melanggar hukum dan etik, masuk kategori Tindak Pidana Korupsi. Petugas memanfaatkan kewenangan untuk kaya diri, menciptakan budaya koruptif di tempat yang seharusnya mengajarkan kesadaran hukum,” katanya. Kondisi ini, lanjutnya, ironis karena penjara malah jadi “sekolah kejahatan”.
Ilyas menekankan prinsip command responsibility. Kepala Lapas dan Rutan tak bisa lolos dari tanggung jawab atas kelalaian pengawasan. “Penangkapan oknum hanyalah permulaan. Kejaksaan dan Polisi harus usut tuntas rantai komando, termasuk evaluasi pimpinan yang biarkan institusinya jadi sarang kejahatan,” desaknya. Ia memperingatkan agar kasus ini tak dijadikan komoditas politik semata. (Rma)