Lampung Utara (MDs_News) – Pengelolaan iuran Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lampung Utara kini mengikuti pedoman resmi dari Pengurus Wilayah DWP Provinsi Lampung. Ketua DWP setempat, Dina Prawitarini, menegaskan bahwa besaran iuran telah ditetapkan secara jelas: Golongan I Rp2.000, Golongan II Rp4.000, Golongan III Rp6.000, Golongan IV Rp10.000, serta PPPK Rp4.000 per bulan.
“Kami menindaklanjuti surat dari DPW Provinsi yang memuat kewajiban anggota, besaran iuran, dan mekanisme distribusinya,” ujar Dina, Jumat (17/4/2026).
Dana iuran ini dikelola untuk mendukung kegiatan organisasi, mulai rapat rutin, bakti sosial, peringatan 17 Agustus, hingga rayakan ulang tahun DWP. Proyeksi bulanan mencapai Rp 38.152.000 dari 5.608 PNS terdaftar. Namun, realisasi hanya Rp 36.144.000 selisih Rp2 juta akibat gaji pegawai yang sering ‘minus’.
“Ada anggota yang belum bayar iuran di akhir bulan, diduga karena kondisi keuangan pribadi,” tambah Dina.
Distribusi dana pun transparan: 50% kembali ke dinas/perangkat daerah, 30% untuk DWP Kabupaten, dan 20% ke Provinsi. Dina berkomitmen tingkatkan akuntabilitas.
“Insya Allah, saya berupaya maksimal agar pengelolaan dana DWP benar-benar transparan,” tegasnya. (Rma)