Bandar Lampung – (MDs), Dalam Mendorong penguatan sinergi dengan sektor korporasi untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di provinsi lampung dalam pengentasan kemiskinan extrem, maka dengan mengambil langkah, yang merupakan bagian dari upaya kolektif dalam pengentasan kemiskinan ekstrem melalui kolaborasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, Sonny Alonsye, menyatakan bahwa perlindungan bagi para pekerja informal seperti petani, nelayan, dan pedagang kecil serta yang lainnya, mengingat ini, sangat krusial dengan risiko kerja mereka yang tinggi namun memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas,
maka dengan ini BPJS ketenagakerjaan kota Bandarlampung
“Melalui investasi sosial dalam bentuk perlindungan jaminan sosial, perusahaan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat di sekitarnya, Kami menawarkan berbagai paket sinergi, mulai dari Paket Silver hingga Platinum, yang memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ratusan hingga ribuan pekerja rentan,” ujar Sonny
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E, M.T.P, menekankan bahwa sinergi ini merupakan implementasi nyata dari amanat konstitusi.
“Sinergi korporasi dalam perlindungan pekerja rentan merupakan implementasi UUD 1945, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga selaras dengan UU No. 24 Tahun 2011 dan Inpres 08 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan. Langkah ini sangat krusial karena pekerja rentan seperti ojol, petani, dan nelayan memiliki risiko sosial-ekonomi yang harus kita lindungi bersama melalui kolaborasi antara pemerintah dan korporasi demi “Mewujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045 mendatang,” tegas Kadisnaker
Turut serta ikut Berkolaborasi dalam kegiatan ini Apindo Provinsi Lampung yang dihadiri oleh Dr. V. Saptarini, S.H., M.M yang juga merupakan Ketua Forum CSR Lampung Dan Akademisi UBL menyampaikan bahwa pekerja rentan disebut rentan dikarenakan rawan kehilangan pendapatan, tidak memilik kepastian pekerjaan, dan minim perlindungan sosial, maka dengan peran kita bersama ini untuk transformasi paradigma CSR dari kedermawanan menuju ketahanan bisnis, perlindungan pekerja rentan bukan sekedar kewajiban moral, melainkan investasi startegis dalam manajemen resiko sosial perusahaan.
Lebih lanjut Saptarini mengatakan kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat, karena para perusahaan terkadang tanpa menyadari, kelangsungan perusahaan sangat bergantung pada pekerja informal, BPU yang merupakan the hidden backbone sekaligus basis konsumen perusahaan
dalam kesempatan kegiatan ini lanjut dengan dilakukan pula penyerahan santunan secara simbolis sebagai bukti nyata kehadiran negara dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa santunan yang diserahkan antara lain:
Ahli Waris Darma Yudha (Indomarco Prismatama): Menerima total santunan sebesar Rp 50.486.550,-yangp meliputi Santunan JKM, JHT, dan JP.
Ahli Waris Misjak (Greenpia Indah Indonesia): Menerima total santunan sebesar Rp 87.438.300,- yang terdiri dari Santunan JKM dan JHT.
Ahli Waris Nur Iman (RM Puti Minang Group): Menerima santunan luar biasa senilai Rp 296.305.540,-yang mencakup Santunan JKK, JKM, serta Beasiswa.
Program perlindungan ini memberikan berbagai manfaat, mulai dari perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, hingga beasiswa untuk dua orang anak hingga jenjang kuliah.
BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh perusahaan di Provinsi Lampung untuk mendaftarkan program TJSLP mereka pada periode pendaftaran 1 hingga 30 April 2026, guna memberikan perlindungan yang akan dimulai pada Mei mendatang,. ( Rifki )