Bandar Lampung (MDs_News) – Aparat gabungan mengungkap kasus love scamming besar-besaran yang dioperasikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Operasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Ditreskrimsus Polda Lampung, dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, didampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXl/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi, senin (11/5/2026).
Total kerugian korban mencapai Rp1,424 miliar. Sebanyak 145 warga binaan diperiksa 56 dari Blok A, 36 dari Blok B, dan 53 dari Blok C dan kini dipindah sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk kemudahan penyidikan.
Dari pemeriksaan, 137 diantaranya resmi jadi tersangka. Kasus ini berlangsung Januari April 2026, dengan 1.286 korban terdampak, termasuk 671 yang terjebak video call sex dan 249 yang transfer uang.
Pelaku terbagi dalam tiga kelompok utama. Pemuka kepala blok. Pemimpin operasi.
Penembak, eksekutor. Menelepon korban berpura-pura personel Propam atau Polisi Militer. Pekerja Buat akun palsu medsos sebagai TNI-Polri, cari korban wanita, merekam video call sex, edit rekaman seolah hasil razia, lalu ancam sebarkan jika tak bayar.
Hasil bagi 30% untuk pemuka, 10% untuk penembak, 60% untuk pekerja. Barang bukti diamankan termasuk 156 HP, atribut Polri palsu, buku tabungan, kartu ATM, dan SIM card.
Dua korban awal, saudari L (Jawa Timur) dan saudari T (Lampung), sudah lapor polisi dan dimintai keterangan. Polda curiga petugas rutan terlibat, karena ratusan HP ditemukan di rutan penyelidikan intensif sedang digarap.
Transparan dan Tegas Menteri Agus Andrianto menekankan penanganan harus tuntas, termasuk jika petugas rutan bersalah. “Siapa pun terlibat, termasuk pegawai kami, akan ditindak setelah pemeriksaan internal. Kami serahkan ke Polda jika terbukti,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE (perubahan kedua 2024) soal ancaman penyebaran dokumen pribadi dan konten asusila. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Kasus ini jadi pengingat betapa rawannya korban dari penipuan daring, sekaligus dorongan aparat perketat pengawasan rutan. (Rma)