GPN Soroti Utang Rp65 Miliar ke PT SMI, Agung Saputra: DPRD Jangan Hanya Jadi Penonton

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Rencana pinjaman daerah senilai Rp65 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) mulai menuai sorotan publik.

Setelah ramai dikaitkan dengan janji politik “jangan tanya duitnya dari mana”, kini Ketua DPD-II OKP GPN Kabupaten Tanggamus, Agung Saputra, ikut angkat suara dan meminta proses pengajuan utang daerah dilakukan secara terbuka serta tidak mengabaikan fungsi pengawasan DPRD.

Menurut Agung Saputra, pembangunan infrastruktur memang dibutuhkan masyarakat, namun seluruh prosesnya harus transparan karena menyangkut uang rakyat dan beban anggaran daerah ke depan. Ia menilai pinjaman sebesar Rp65 miliar bukan persoalan kecil sehingga publik berhak mengetahui mekanisme, urgensi hingga kemampuan pemerintah daerah dalam mengembalikan pinjaman tersebut.

“Jangan sampai DPRD hanya jadi penonton. Kalau memang ini untuk kepentingan rakyat, ya harus dibuka secara terang ke publik. Masyarakat berhak tahu prosesnya bagaimana, titik pembangunan di mana saja, dan bagaimana skema pengembaliannya. Jangan sampai jargon ‘jangan tanya duitnya dari mana’ akhirnya dijawab dengan utang daerah tanpa pengawasan yang jelas,” tegas Ketua DPD-II OKP GPN Kabupaten Tanggamus Agung Saputra.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis administrasi, melainkan menyangkut fungsi kontrol legislatif terhadap kebijakan eksekutif. Menurutnya, jangan sampai keputusan strategis terkait utang daerah justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat akibat minimnya keterbukaan informasi.

Utang daerah bukanlah uang gratis. Ia adalah beban yang akan ditanggung oleh rakyat hari ini dan generasi yang akan datang. Jika prosesnya tidak transparan, lalu siapa yang akan menjamin bahwa uang Rp65 miliar itu benar-benar digunakan untuk kepentingan publik..? Jangan sampai DPRD hanya menjadi penonton dalam drama utang daerah ini. Padahal, fungsi pengawasan adalah panglima dalam sistem checks and balances antara eksekutif dan legislatif,” tegas Agung Saputra dengan nada kritis.

Lebih jauh, Agung Saputra juga mengingatkan bahwa publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui secara rinci proses peminjaman daerah tersebut. Ia mengkritik kecenderungan eksekutif daerah yang kerap kali menjustifikasi pinjaman dengan narasi pembangunan tanpa memberikan data yang terukur.Jangan sampai masyarakat hanya disodorkan jargon ‘jangan tanya duitnya dari mana’ sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mendasar. Jika yang dibangun adalah infrastruktur rakyat, maka rakyat juga berhak tahu: di mana titik pembangunannya, berapa total biaya, berapa porsi utang, bagaimana bunga, dan bagaimana jadwal cicilannya. Transparansi bukanlah kemewahan, melainkan kewajiban,” tambahnya.

Dalam perspektif ilmu kebijakan publik, kata Agung, kurangnya keterbukaan informasi dalam proses utang daerah dapat memicu setidaknya tiga risiko sistemik: pertama, terjadinya misalokasi sumber daya publik; kedua, berkurangnya legitimasi kebijakan di mata masyarakat; dan ketiga, munculnya resistensi sosial yang justru menghambat jalannya pembangunan. Ia mencontohkan bahwa di berbagai daerah di Indonesia, banyak kasus utang daerah yang akhirnya menjadi beban siluman dalam APBD karena tidak pernah dikomunikasikan secara memadai kepada publik. Akibatnya, ruang fiskal daerah menjadi sempit, program pembangunan lainnya terhambat, dan pada akhirnya masyarakatlah yang dirugikan.

Pinjaman Rp65 miliar ini jangan sampai menjadi preseden buruk dalam praktik fiskal di Tanggamus. Kalau sekarang DPRD diam, besok ketika masyarakat bertanya, tidak akan ada yang bisa menjawab. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerhati keuangan daerah, serta insan pers untuk terus mengawal isu ini. Fungsi kontrol tidak boleh hanya berada di tangan DPRD, tetapi juga harus menjadi gerakan publik yang kolektif,” tegas Agung

Ia menutup pernyataannya dengan sebuah catatan tajam: bahwa utang daerah boleh saja dilakukan, asalkan seluruh prosesnya berlandaskan pada asas partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Bangunlah infrastruktur, tetapi jangan pernah mengorbankan transparansi Bangunlah infrastruktur, tetapi jangan pernah mengorbankan transparansi. Rakyat mendukung pembangunan, tetapi dukungan itu harus lahir dari pengetahuan, bukan dari kebutaan. Jangan biarkan DPRD hanya menjadi penonton dalam pertunjukan utang yang biayanya akan ditanggung rakyat berkali-kali lipat,” tandasnya.

“Rakyat tentu mendukung pembangunan jalan dan jembatan. Tapi jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya tanpa diberi penjelasan. Transparansi itu penting supaya tidak muncul kecurigaan dan kegaduhan di publik,” tandasnya.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *