Tanggamus (Medinas_News) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui keterlibatan aktif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus dalam mendukung Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang resmi mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini terkendala dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan. Melalui sinergi antara Bapenda Kabupaten Tanggamus dan UPTD XIII Samsat Kota Agung, masyarakat diberikan berbagai kemudahan dan keringanan yang dinilai sangat membantu di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kepala Bapenda Kabupaten Tanggamus, Nanang Sumarlin, S.H., M.M., bersama Kepala UPTD XIII Samsat Kota Agung Bapenda Provinsi Lampung, Aiti Prihati, S.E., M.M., turut hadir dan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, Nanang Sumarlin menegaskan bahwa Bapenda Kabupaten Tanggamus mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, program ini bukan hanya memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Tanggamus untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena manfaatnya sangat besar. Selain meringankan beban masyarakat, kepatuhan membayar pajak juga akan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta denda administrasi akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan maupun mutasi kendaraan juga memperoleh berbagai potongan pajak yang cukup signifikan. Bahkan bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi berupa diskon pajak kendaraan bermotor hingga 25 persen.
Peran aktif Bapenda Kabupaten Tanggamus dalam menyosialisasikan program ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Langkah jemput bola yang dilakukan dinilai menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPTD XIII Samsat Kota Agung, Aiti Prihati, menambahkan bahwa seluruh jajaran Samsat siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung. Ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor agar administrasi kendaraan menjadi lebih tertib dan legal.
Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara Bapenda Kabupaten Tanggamus dan Samsat Kota Agung, program keringanan pajak tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Jangan lewatkan kesempatan ini. Bayar pajak lebih ringan, kendaraan lebih tertib, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Kabupaten Tanggamus serta Provinsi Lampung yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Nanang Sumarlin.
Jurnalis : (Erwin).