Lampung Utara (MDs_News) – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan MAA AL-KARIM yang sudah lama beroperasi di Desa Madukoro Baru, Kecamatan Kota Bumi Utara. Jumat (5/6/2026), muncul dugaan bahwa yayasan penyelenggara program MBG (Makanan Bergizi Gratis) tersebut tidak memiliki legalitas lengkap.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara, Mat’ Soleh, ketika dimintai konfirmasi mengatakan ia belum memiliki informasi lengkap. “Maaf, terkait yayasan yang diduga bodong saya belum mengetahui. Sebaiknya tanya langsung ke Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Lampung Utara,” ujarnya.
Camat Kotabumi Utara, Apriyanto, menanggapi dengan menekankan pentingnya kepatuhan administratif. Ia mengimbau seluruh pengelola dapur MBG di wilayahnya untuk tertib administrasi dan memenuhi persyaratan pendirian. “Kepada seluruh yayasan dapur MBG Kota Bumi Utara agar tertib administrasi dan persyaratan pendirian dipenuhi,” kata Apriyanto.
Upaya konfirmasi ke Koordinator Wilayah BGN Lampung Utara, Anggi, hingga berita kedua ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Kontak telepon tidak diangkat dan belum ada jawaban resmi.
Kritik terhadap kualitas pengawasan dan mutu makanan juga muncul. Sejumlah pengaduan menyebut ada titik lokasi dapur MBG yang tidak sesuai standar, serta kualitas makanan yang dinilai minim.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya pelanggaran operasional atau penyalahgunaan dana program.
Sejumlah warga dan pihak pemerhati gizi meminta pemerintah provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Utara mengambil sikap tegas.
Mereka menilai penindakan perlu dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara dan penyalahgunaan program MBG oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi melalui program yang seharusnya membantu anak-anak sekolah. (Yudi)