Oknum Brimob dan TNI AL Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bakauheni, Polda Lampung: Tak Ada Perlakuan Khusus

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Bandar Lampung (MDSnews) – Jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan oknum aparat terungkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap enam tersangka, termasuk seorang anggota Brimob dan anggota TNI AL, serta menyita 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi yang diduga akan diseberangkan dari Sumatera ke Pulau Jawa.

Dua oknum aparat yang diamankan masing-masing anggota Brimob Aipda HB dan anggota TNI AL Koptu DK. Keduanya ditangkap bersama empat tersangka lainnya dalam operasi yang dilakukan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi. Polisi juga mengamankan satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua kendaraan yang digunakan para tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yuni, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB saat petugas mengamankan tersangka HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya, penyidik menemukan dugaan transaksi narkotika.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Hasil pemeriksaan mengungkap tas berisi narkotika tersebut telah dibawa naik ke kapal oleh tersangka DK.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi. Seluruh tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Yuni menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum anggota Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Denpom TNI AL sesuai kewenangannya.

“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar perkara narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum di Lampung. Sebelumnya, pada Februari 2026, seorang oknum polisi yang pernah bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berinisial Aipda N juga terseret kasus narkotika.

Aipda N diduga memberikan sabu kepada seorang pria berinisial UA yang menjadi kaki tangannya. Ia kemudian diamankan oleh anggota Sie Propam Polres Lampung Selatan. Berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada 10 Maret 2026 dan kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Sebelum terjerat kasus narkotika, Aipda N diketahui pernah menerima penghargaan atas keberhasilannya mengungkap perkara narkoba.

Ia juga tercatat pernah terlibat dalam penangkapan gembong narkotika asal Malaysia, Leong Kim.(HEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *