Kejari Telaah Dugaan Penyimpangan Dana BOS MIS Islamiyah Bumijaya

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Selatan TERBARU

LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Islamiyah Bumijaya, Kecamatan Candipuro, mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memastikan akan menelaah informasi yang berkembang terkait dugaan tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Selatan, Midian Hasiholan Rumahorbo, SH., M.Kn., mengatakan setiap informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan keuangan negara akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setiap informasi dan laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti. Saya akan berkoordinasi dengan Kasi Intel karena informasi yang berasal dari pemberitaan media terlebih dahulu dilakukan telaah oleh bidang intelijen,” ujar Midian, Senin (6/7/2026).

Langkah Kejari tersebut muncul setelah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan memanggil Kepala MIS Islamiyah Bumijaya untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian data peserta didik yang berpotensi berdampak pada penyaluran Dana BOS.

Persoalan mencuat setelah seorang siswi bernama Aulia Kanza Mutiara diketahui masih tercatat sebagai peserta didik aktif di MIS Islamiyah Bumijaya, padahal telah pindah sekolah sekitar enam tahun lalu dan telah menyelesaikan pendidikan dasar di sekolah lain.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) Kemenag Lampung Selatan, Munjahid, menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari kepala madrasah.

“Dengan kejadian ini kami akan panggil langsung kepala madrasah yang bersangkutan. Jika benar ada kesalahan terkait dana BOS, maka madrasah wajib mengembalikan kerugian ke kas negara,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua Aulia mengeluhkan ijazah putrinya belum dapat diterbitkan meski telah dinyatakan lulus dari SD Islam Terpadu Pondok Pesantren Baitun Nur, Lampung Tengah.

Saat dilakukan penelusuran melalui sistem administrasi pendidikan, keluarga menemukan bahwa data Aulia masih terdaftar sebagai siswa aktif di MIS Islamiyah Bumijaya.

Ayah Aulia, Muslimin, menjelaskan putrinya hanya bersekolah di madrasah tersebut saat duduk di kelas 1. Ketika akan naik ke kelas 2, Aulia dipindahkan ke SDN 2 Labuhan Dalam, Bandar Lampung, dengan kembali mengulang dari kelas 1. Selanjutnya, saat kelas 4, Aulia kembali pindah ke SD IT Baitun Nur hingga dinyatakan lulus.

Namun setelah seluruh proses kelulusan selesai, ijazah yang seharusnya diterbitkan tidak kunjung keluar.

“Hasil penelusuran kami, data anak kami ternyata masih tercatat sebagai siswa di MI Islamiyah Bumijaya. Padahal sudah enam tahun pindah sekolah dan menyelesaikan pendidikan di sekolah lain,” ungkap Muslimin.

Menurutnya, persoalan tersebut sangat merugikan karena ijazah menjadi syarat utama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Muslimin mengaku telah menghubungi Kepala MIS Islamiyah Bumijaya, Taslim, guna meminta penjelasan.

Dalam komunikasi tersebut, Taslim disebut mengakui bahwa data Aulia belum dihapus dari sistem administrasi madrasah. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, status Aulia baru dinyatakan lulus dari MIS Islamiyah Bumijaya pada tahun lalu, meski yang bersangkutan telah lama tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai validitas data peserta didik yang digunakan pihak madrasah, sekaligus membuka dugaan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS yang besarannya mengacu pada jumlah siswa aktif.

Temuan itu kini menjadi perhatian serius Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Kemenag menyatakan akan melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap data peserta didik di MIS Islamiyah Bumijaya. Apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara, pihak madrasah diwajibkan mengembalikan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kejari Lampung Selatan melalui bidang Intelijen dan Pidana Khusus akan menelaah seluruh informasi yang berkembang sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang meminta agar dugaan penyimpangan dana pendidikan diusut secara transparan dan tuntas demi menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara serta melindungi hak peserta didik. (Sandra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *