LAMPUNG (MDSnews) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama pihak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni–Terbanggi Besar digelar secara tertutup. Senin (06/07).
Pasalnya, sejumlah awak media yang datang untuk melakukan peliputan pembahasan kenaikan Tol itu tidak diperkenankan memasuki ruang rapat.
Padahal, pembahasan mengenai kenaikan tarif tol merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kebijakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pengguna jalan tol, tetapi juga berpotensi memengaruhi biaya distribusi barang, harga kebutuhan pokok, hingga aktivitas perekonomian di Provinsi Lampung.
Bahkan, sebelum rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, sejumlah jurnalis telah berada di lokasi untuk menjalankan tugas peliputan. Namun, akses menuju ruang rapat ditutup dan wartawan diminta menunggu di luar tanpa penjelasan resmi mengenai alasan pembatasan tersebut.
Namun, saat awak media ingin mengikuti keberlangsungan kegiatan rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Muklis Basri mengatakan kegiatan tersebut merupakan pembahasan tertutup.
“Ini rapat tertutup silahkan menunggu di luar,” ujar Ketua kepada awak media
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan. Sebab, Rapat Dengar Pendapat pada prinsipnya merupakan forum antara DPRD dengan pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi, memperoleh penjelasan, serta membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam praktiknya, agenda seperti ini lazim dapat diliput media sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang terbuka kepada publik, kecuali apabila terdapat alasan tertentu yang diatur dalam tata tertib sehingga rapat dinyatakan tertutup.
Hingga rapat berlangsung, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan rapat maupun Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mengenai dasar atau ketentuan yang menjadi alasan media tidak diperkenankan mengikuti jalannya pembahasan. (Rst/jof)