Lampung Utara (MDs_News) – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Lampung Utara semakin menguat. Angka penerimaan resmi yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dinilai sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan potensi riil pungutan di lapangan.
Dalam LKPD Kabupaten Lampung Utara, penerimaan retribusi LOS tercatat hanya Rp104.865.096 dan retribusi KIOS sebesar Rp 358.852.995. Total gabungan keduanya hanya Rp 463.718.091 dalam satu tahun anggaran.
Angka tersebut memicu tanda tanya besar. Sebab berdasarkan hasil penelusuran di Pasar Simpang Propau saja, potensi penerimaan retribusi diduga sudah mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Di pasar tersebut, pungutan harian sebesar Rp2.000 dikenakan kepada sekitar 175 pemilik toko, kios, dan los serta sekitar 100 pedagang emperan. Artinya terdapat sekitar 275 objek pungutan setiap hari.
“Tiap hari, kami bayar empat ribu, pokoknya ditarik aja” ungkap Tatang selah seorang pedagang di pasar Simpang Propau.
“Kalau untuk keamanan di tarik empat puluh lima ribu, dua puluh ribu ditarik pihak pasar, dari desanya ditarik dua puluh lima ribu per bulan” terangnya lebih lanjut.
Jika dihitung sederhana, maka penerimaan harian mencapai Rp 550 ribu. Dalam satu bulan, jumlahnya menjadi Rp16,5 juta dan dalam setahun diperkirakan mencapai Rp198 juta hanya dari retribusi harian.
Belum termasuk pungutan bulanan yang disebut mencapai Rp3,5 juta per bulan atau sekitar Rp 42 juta per tahun. Dengan demikian, satu pasar saja berpotensi menghasilkan sekitar Rp240 juta per tahun.
Ironisnya, total penerimaan seluruh pasar di Kabupaten Lampung Utara yang tercatat dalam LKPD hanya sekitar Rp 463 juta. Padahal berdasarkan data Satu Data Perdagangan, terdapat 55 pasar di Lampung Utara yang terdiri dari 9 pasar harian dan 46 pasar mingguan.
Jika satu pasar saja berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah, maka muncul pertanyaan serius: kemana aliran uang retribusi pasar selama ini?
Publik mulai menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan retribusi di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Sistem penarikan tunai di lapangan dinilai sangat rawan dimainkan karena minim pengawasan dan tidak berbasis digital.
Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini. Sebagai pimpinan OPD, Hendri dinilai harus bertanggung jawab penuh terhadap tata kelola retribusi pasar yang diduga amburadul dan tidak transparan.
Sejumlah pihak menduga terdapat praktik kebocoran sistematis dalam pengelolaan retribusi pasar. Dugaan tersebut muncul karena selisih antara potensi riil dan angka resmi dalam laporan keuangan terlalu jauh untuk dianggap sekadar kesalahan administrasi.
“Kalau hitungan kasar masyarakat saja bisa menemukan potensi ratusan juta dari satu pasar, lalu mengapa seluruh pasar di Lampung Utara hanya menghasilkan PAD sekitar Rp 463 juta? Ini sangat janggal dan patut dicurigai,” kata salah satu tokoh yang ada di pasar.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya setoran yang tidak masuk kas daerah atau praktik kebocoran yang terjadi dalam rantai pemungutan retribusi. Apalagi selama ini masyarakat pedagang mengaku tetap rutin membayar pungutan setiap hari.
Buruknya pengelolaan retribusi pasar juga memperlihatkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah. Inspektorat dinilai gagal membaca potensi kebocoran yang begitu besar.
Jika dugaan kebocoran PAD ini dibiarkan, maka kerugian daerah diperkirakan tidak kecil dan bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh pengawasan serius.
Persoalan ini tidak berhenti sebatas polemik angka di atas kertas. Sebab uang retribusi pasar sejatinya merupakan hak daerah yang berasal dari rakyat kecil, bukan ruang gelap yang bisa dimainkan tanpa pertanggungjawaban, untuk itu Bupati harus segera bertindak tegas menyikapi hal ini.
Belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, saat dihubungi sedang tidak berada di kantor. “Saya sedang ada urusan keluarga” ujarnya singkat. (Rma)