Lampung (MDSnews) – Wakil Bendahara Umum PB HMI Feri Kurniawan mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik berskala besar (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera.
Feri mengatakan, bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut gangguan teknis penyediaan energi listrik, melainkan telah bergeser menjadi dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.
“Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor strategis seperti energi merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi kekayaan negara serta menjamin pelayanan publik yang layak kepada masyarakat,” kata Feri kepada media. Kamis (09/07).
Sehingga, kata Feri, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Seluruh aparat negara perlu menjamin agar penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” urainya.
Bahkan, sambung Feri, jika pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang telah menunjukkan komitmen dalam mengawal proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut.
“Pengawasan DPR merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum demokratis. Ia berharap fungsi pengawasan tersebut dijalankan secara objektif dan konsisten demi mendukung pengungkapan perkara secara tuntas,” ucapnya.
Selain itu, menurut informasi yang berkembang terkait proses penyidikan. Ia menyebut adanya temuan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar, serta penyitaan 74 kilogram emas batangan dan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Temuan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus ditindaklanjuti melalui pembuktian yang komprehensif. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul kekayaan, aliran dana, pihak yang menguasai maupun menikmati aset, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Feri menambahkan, bahwa dugaan korupsi di sektor energi memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sekadar kerugian keuangan negara. Apabila praktik koruptif dalam pengelolaan pasokan batu bara menyebabkan terganggunya operasional pembangkit listrik hingga terjadi blackout, maka masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak.
“Dampak tersebut antara lain terganggunya aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, kegiatan pendidikan, sistem komunikasi, dan pelayanan publik lainnya. Karena itu, menurutnya, setiap dugaan korupsi di sektor energi harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik,” tambahnya.
Feri mengungkapkan, agar tidak ada pihak yang menghambat atau mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.
“Seluruh pihak yang mengetahui, menguasai dokumen, memiliki informasi, ataupun berkaitan dengan perkara ini wajib bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum,” katanya.
Feri menegaskan, Terkait berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di ruang publik, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak, bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sektor energi nasional. Ia menilai negara tidak boleh terus dirugikan oleh praktik kolusi, penyalahgunaan kewenangan, dan korupsi yang berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” terangnya.
Feri menerangkan, seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses hukum tersebut secara kritis dan konstruktif, dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, sedangkan mereka yang belum terbukti tetap harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya,” tandasnya.(*)