Tanggamus (Medinas_News) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut telah berlangsung berbulan-bulan di lingkungan Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang akhirnya meledak ke ranah hukum. Forum Pedagang Pasar Pagi GSG secara resmi melaporkan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, serta Inspektorat Kabupaten Tanggamus melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 14 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, para pedagang menyebut dugaan pungutan berlangsung sejak Januari 2026 dan dilakukan secara rutin setiap bulan. Mereka juga mengaku tidak hanya menyampaikan tuduhan, tetapi turut melampirkan sejumlah bukti berupa kuitansi pembayaran, kuitansi penyerahan uang THR, hingga dokumentasi foto yang diklaim berkaitan dengan penyerahan uang.
Salah seorang pengurus Forum Pedagang, Lia, mengungkapkan bahwa para pedagang diminta mengumpulkan uang sebesar Rp1,8 juta setiap bulan. Menurutnya, informasi tersebut disampaikan melalui Ketua Forum Pedagang, Karnila Wati, dengan rincian Rp800 ribu untuk biaya kebersihan dan Rp1 juta yang disebut sebagai permintaan camat.
“Permintaan itu disampaikan kepada kami agar menyiapkan uang sebesar Rp1,8 juta. Kami mengikuti permintaan tersebut karena merasa tidak memiliki pilihan,” ujar Lia.
Tak berhenti di situ, Lia juga mengaku para pedagang kembali diminta menyerahkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1 juta. Menurut pengakuannya, penyerahan uang tersebut dilakukan langsung di Kantor Camat Talang Padang dan turut didokumentasikan sebagai bagian dari bukti yang kini diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Forum Pedagang menilai dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh. Dalam pengaduannya, mereka turut mengutip sejumlah ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar permintaan agar perkara tersebut ditindaklanjuti.
Melalui laporan itu, para pedagang meminta Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera melakukan penyelidikan, memanggil seluruh pihak yang berkaitan, menelusuri aliran dana, serta mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Camat Talang Padang maupun Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait pengaduan tersebut. Informasi yang disampaikan dalam berita ini merupakan isi laporan pengaduan masyarakat dan masih memerlukan proses penyelidikan serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jurnalis : (Erwin).