Warga Lamtim Gelar Mimbar Rakyat, Desak Pengusutan Mafia Tanah   

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Timur TERBARU

LAMPUNG (MDSnews) – Ratusan masyarakat dari 8 desa di Kabupaten Lampung Timur yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menggelar Mimbar Rakyat sebagai bentuk perlawanan terhadap konflik agraria yang berkepanjangan.

Digelarnya mimbar ini untuk mendesak aparat negara mengusut tuntas praktik mafia tanah yang diduga merampas hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas selaku pendamping hukum masyarakat mengatakan, bahwa mimbar ini menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan kegelisahan atas lambannya penanganan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian hukum yang pasti.

Bahkan, Masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum menunjukkan keseriusan dan cenderung pasif dalam memfasilitasi penyelesaian konflik .

“Konflik ini berakar dari terbitnya 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga cacat administrasi di atas lahan garapan seluas sekitar 400 hektar yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun . Para petani mengaku tidak pernah melakukan peralihan hak atau melihat aktivitas pengukuran lahan oleh petugas,” kata Pamungkas kepada media. Rabu (15/07).

Melalui Mimbar Rakyat ini, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Mendesak Pemkab Lampung Timur mengambil langkah aktif memfasilitasi penyelesaian konflik.

2. Meminta BPN Lampung Timur bekerja secara profesional, transparan, dan independen.

3. Menuntut Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah.

4. Mendesak negara memberikan perlindungan hukum dan menghentikan intimidasi terhadap warga.

5. Menuntut penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berpihak pada pemulihan hak-hak masyarakat.

6. Menolak segala bentuk remiliterisasi dalam penyelesaian persoalan agraria.

Kemudian, Kata Pamungkas, jika pihaknya mengecam hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang dinilai justru melahirkan skema tidak berpihak pada korban. Skema pembagian lahan antara petani penggarap dengan pemegang SHM yang diduga bermasalah dinilai sebagai “Penghinaan terhadap rasa keadilan”.

“Tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling. Meminta warga penggarap yang telah puluhan tahun menghidupi lahan tersebut untuk menyerahkan sebagian tanah kepada pihak-pihak yang diduga memperoleh sertifikat secara tidak sah, lalu menyebutnya sebagai penyelesaian, merupakan penghinaan terhadap rasa keadilan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, lambannya proses penyelidikan di Polda Lampung. Meski laporan telah disampaikan sejak Mei 2024 dan Kapolri berkomitmen memberantas mafia tanah.

“Proses pengungkapan kasus belum menunjukkan perkembangan jelas,”urainya.

Selain persoalan agraria, sambung dia, masyarakat juga menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi dalam penyelesaian konflik. Pelibatan TNI dalam program pangan dan pembangunan dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi warga.

“Peneliti mengkritik program yang menempatkan militer sebagai aktor utama di sektor pertanian dan keamanan desa, yang dinilai keliru secara logika hukum dan memicu intimidasi di tengah masyarakat . Masyarakat menegaskan penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan melalui pendekatan keamanan yang berpotensi menimbulkan intimidasi,”terangnya.

Ia menerangkan, jika mendesak BPN tidak berlindung di balik dalih batas waktu lima tahun penerbitan sertifikat untuk menghindari evaluasi.

“Apabila ditemukan adanya manipulasi data, pemalsuan dokumen, maupun penyalahgunaan wewenang, BPN memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Masyarakat 8 desa akan terus memperjuangkan hak-haknya hingga negara benar-benar hadir dan menjalankan tanggung jawabnya menyelesaikan konflik agraria yang mengancam keberlangsungan hidup mereka .(JML)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *