TANGGAMUS (Medinas_News) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menegaskan bahwa kawasan breakwater (pemecah ombak) Pelabuhan Perikanan Kota Agung akan dikembalikan sesuai fungsi utamanya sebagai pelindung pelabuhan. Kebijakan tersebut diambil bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat maupun pelaku UMKM, melainkan sebagai langkah mengutamakan keselamatan sekaligus menjaga fungsi infrastruktur pelabuhan.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung, Sukarsono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat lintas bidang di lingkungan DKP Provinsi Lampung yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung pada 8 Juli 2026 lalu.
“Sesuai arahan Bapak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, area masuk breakwater harus steril dari berbagai aktivitas. Nantinya akan dipasang papan larangan masuk, dan aktivitas berjualan di jalur menuju breakwater tidak lagi diperbolehkan. Namun kami juga sedang berupaya mencarikan lokasi yang lebih aman agar para pelaku UMKM tetap bisa berusaha,” ujar Sukarsono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2026).
Menurut Sukarsono, pihaknya memahami bahwa para pedagang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di kawasan tersebut. Karena itu, pendekatan yang dilakukan bukan dengan tindakan represif, melainkan melalui sosialisasi, pendataan, dan pencarian lokasi alternatif yang dinilai lebih layak serta aman bagi para pedagang.
“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Karena itu kami tidak ingin terburu-buru. Minggu depan rencananya kami mulai melakukan pendekatan, memberikan pemahaman, sekaligus mengidentifikasi para pedagang agar nantinya dapat berpindah ke lokasi yang telah disiapkan. Harapan kami, semua dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan siapa pun,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pihak UPTD juga masih mempersiapkan kebutuhan pendukung, seperti pemasangan papan imbauan dan portal sebagai bagian dari penataan kawasan pelabuhan.
“Pelaksanaannya masih kami persiapkan, termasuk kesiapan anggaran untuk pemasangan plang dan portal. Yang ingin kami jaga bukan hanya fungsi kawasan pelabuhan, tetapi yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Kami berharap seluruh pedagang dan pengunjung dapat memahami bahwa kebijakan ini dibuat demi kepentingan bersama,” pungkas Sukarsono.
Breakwater merupakan bangunan pelindung pelabuhan yang berfungsi meredam gelombang, mencegah abrasi, serta menjaga kolam pelabuhan dari pendangkalan. Struktur tersebut tidak dirancang sebagai kawasan perdagangan ataupun ruang publik. Selain berpotensi membahayakan keselamatan akibat ombak besar dan bebatuan yang licin, aktivitas yang tidak sesuai fungsi juga berisiko menimbulkan persoalan kebersihan dan mengganggu operasional kawasan pelabuhan.
Pemerintah berharap seluruh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, dapat memandang kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama. Rezeki dapat dicari di tempat yang lebih aman, tetapi keselamatan jiwa adalah hal yang tidak dapat tergantikan.
Jurnalis : (Erwin).