BANDAR LAMPUNG – (MDs) Sidang Paripurna DPRD kota Bandarlampung dibuka oleh wakil ketua-1 diruang rapat DPRD Bandarlampung, Senin (20/07/2026).
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD kota Bandarlampung.
Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Platpon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA PPAS ) APBD TA 2027.
Dalam penyampaian nya wali kota Bandarlampung Eva Dwiana, mengatakan bahwa KUA dan PPAS merupakan bagian dari rangkaian tahapan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,
Dokumen tersebut disusun melalui sinkronisasi antara usulan masyarakat dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi lampung, yang kemudian diterjemahkan ke dalam program kerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Usulan perencanaan yang berasal dari masyarakat disinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang selanjutnya diimplementasikan oleh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan kota Bandarlampung,” ujar Eva,
Ia menjelaskan, kebijakan pendapatan daerah tahun anggaran 2027 tidak hanya ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tetapi juga tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat.
Menurut Eva, Pemerintahan kota Bandarlampung menetapkan enam prioritas pembangunan pada tahun 2027, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial, pembangunan infrastruktur dan kawasan perkotaan yang berkualitas, penguatan ketertiban dan keamanan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan,dan inovasi daerah, serta pembangunan berkelanjutan yang berwawasan di lingkungan pemkot,
Selain itu, penyusunan program dan kegiatan juga diarahkan untuk menjawab isu-isu strategis daerah, memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), menekan angka kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, mendorong pemerataan pembangunan, mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui Musrenbang, serta meningkatkan kualitas aparatur pemerintah dan penerapan good governance.
Dalam pemaparannya, Eva mengungkapkan total pendapatan daerah Kota Bandar Lampung pada APBD Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,714 triliun, meningkat sekitar Rp55 miliar atau 2,10 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebesar Rp2,658 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,164 triliun, yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp975 miliar, retribusi daerah Rp49 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp15 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp124 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp1,550 triliun, yang berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,355 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp195 miliar.
Untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, Pemerintah Kota Bandar Lampung merencanakan belanja daerah sebesar Rp2,726 triliun. Anggaran tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp126 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp115 miliar akan dialokasikan untuk penyertaan modal investasi daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Eva menegaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen menjaga kesinambungan program-program prioritas yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Bandar Lampung sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,. ( Rifki )