Tangis Pedagang Pecah di Pasar GSG Talang Padang, Relokasi Tetap Berjalan Meski Penolakan Menggema

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) – Tangis dan kekecewaan mewarnai kawasan Pasar GSG Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Selasa (21/7/2026). Di tengah bergulirnya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, puluhan pedagang kembali menyuarakan penolakan terhadap relokasi ke Pasar Modern Talang Padang. Namun di saat aspirasi terus disampaikan, penertiban dan pembongkaran lapak tetap dilakukan oleh petugas yang berwenang.

Bagi para pedagang, persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar berpindah tempat berdagang. Mereka mengaku lelah dengan berbagai janji yang hingga kini belum memberikan kepastian mengenai masa depan usaha mereka. Yang paling mereka pertanyakan adalah nasib setelah masa pembebasan biaya kios, los, dan emperan selama enam bulan berakhir.

“Kalau enam bulan digratiskan, setelah itu bagaimana? Berapa biaya yang harus kami bayar? Apakah pembeli akan tetap datang? Sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar salah seorang pedagang saat menyampaikan orasi di lokasi aksi.

Sejak pagi, puluhan pedagang berkumpul menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus membuka ruang dialog sebelum relokasi diberlakukan. Mereka menegaskan tidak menolak penataan pasar, namun berharap kebijakan tersebut tidak mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di Pasar GSG.

Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat gabungan dari Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang, dan Satpol PP Kabupaten Tanggamus. Meski sempat diwarnai penolakan dari para pedagang, proses penertiban dan pembongkaran lapak tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah. Situasi berlangsung kondusif di bawah pengamanan aparat.

Di tengah polemik relokasi tersebut, perhatian publik juga masih tertuju pada laporan dugaan pungutan liar yang sebelumnya diajukan Forum Pedagang Pasar GSG Talang Padang kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada 14 Juli 2026. Dalam laporan itu terdapat dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Camat Talang Padang. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses klarifikasi dan belum terbukti.

Bagi para pedagang, dua persoalan itu menjadi beban yang datang bersamaan. Di satu sisi mereka menunggu kejelasan proses hukum atas laporan dugaan pungli, sementara di sisi lain mereka harus menghadapi relokasi yang menurut mereka masih menyisakan banyak ketidakpastian.

“Kami bukan melawan pemerintah. Kami hanya ingin didengar. Jangan lagi rakyat kecil diberi harapan tanpa kepastian. Kami hanya ingin mencari nafkah untuk keluarga,” ungkap salah seorang pedagang dengan mata berkaca-kaca.

Kini, harapan para pedagang hanya satu, yakni pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dan menghadirkan solusi yang benar-benar memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha mereka, sehingga penataan pasar tidak meninggalkan luka bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup di Pasar GSG Talang Padang.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *