BANDAR LAMPUNG (MDSnews) — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Fave Hotel untuk membahas penggunaan trotoar sebagai area parkir yang selama ini memicu keluhan masyarakat, Selasa (28/07/2026).
Dalam forum tersebut, legislatif menegaskan seluruh kerusakan fasilitas publik harus dipulihkan dan fungsi trotoar dikembalikan sepenuhnya bagi pejalan kaki.
RDP digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kendaraan tamu hotel yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandalampung juga telah melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta, menegaskan penggunaan trotoar sebagai area parkir tidak dapat dibenarkan karena menghilangkan fungsi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Menurutnya, pihak hotel harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan mengembalikan kondisi trotoar seperti semula.
“Iya kalau dari kita sendiri DPRD Kota Bandarlampung memberikan teguran kepada pihak Fave Hotel karena laporan yang masuk banyak. Beberapa waktu yang lalu dishub dan pihak Polresta Bandarlampung juga sempat turun untuk melakukan penertiban parkir liar yang ada di trotoar,” ujar Dedi Yuginta.
Ia menegaskan, seluruh kerusakan aset pemerintah wajib diperbaiki oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Jadi apa yang sudah dirusak harus dikembalikan seperti semula. Misalnya, trotoar yang mereka rusak ya harus diperbaiki, tanggung jawab namanya juga bentuk perusakan aset. Kalau untuk sanksi sendiri pastinya ada sanksi yang dijatuhkan,” tegasnya.
Komisi III berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak kembali mengganggu kelancaran lalu lintas maupun mengurangi hak pejalan kaki dalam memanfaatkan trotoar.
Menanggapi teguran DPRD, Manajer Fave Hotel, Adrian, mengungkapkan pihaknya telah menyewa lahan parkir baru seluas sekitar 1.700 meter persegi di kawasan Jalan Raden Saleh.
Lahan tersebut akan difungsikan sebagai kantong parkir utama sehingga kendaraan tamu tidak lagi menggunakan trotoar maupun bahu jalan.
“Terkait lahan parkir sendiri kita sudah melakukan penyewaan lahan lumayan cukup besar, yaitu sekitar 1.700 m². Itu masih berada di daerah Raden Saleh. Jadi, insya Allah waktu dekat, dalam bulan-bulan ini juga akan kita segera selesaikan. Jadi, tidak ada lagi terjadi parkiran-parkiran di jalan raya yang melanggar peraturan seperti itu,” katanya.
Meski mengakui lokasi parkir berada tidak tepat di area hotel, Adrian memastikan pihaknya sedang menyiapkan mekanisme agar kendaraan tetap dapat tertata tanpa melanggar aturan.
Selain menyediakan lahan parkir tambahan, manajemen Fave Hotel juga berkomitmen mengembalikan fungsi trotoar sesuai rekomendasi Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Adrian menjelaskan area yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi parkir akan ditata ulang.
Nantinya hanya tersedia akses masuk dan keluar kendaraan menuju area hotel, sementara ruang trotoar akan dikembalikan untuk pejalan kaki.
“Kalau untuk hal tersebut saya masih harus klarifikasi dulu dengan direksi. Namun nanti ke depannya kita pastikan akan kita blok. Alih fungsi trotoar juga akan dikembalikan lagi ke fungsi trotoar. Hanya ada nanti pintu masuk dan keluar saja,” jelasnya.
Ia juga memastikan sisi jalan yang selama ini digunakan kendaraan akan dipasang pembatas fisik sehingga tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat parkir.
“Untuk area-area yang slot mobil bisa ke pinggir, itu nanti akan kita batasi dengan menggunakan penutup. Jadi tidak ada mobil yang lagi di bahu jalan seperti itu. Jadi mobil harus drop seperti GrabCar atau apa pun harus masuk ke dalam,”ujarnya.
Dalam RDP tersebut, pihak hotel juga menyatakan kesiapannya memperbaiki kondisi trotoar yang mengalami perubahan fungsi.
Adrian mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU). terkait rencana pemulihan trotoar di depan hotel.
“Akan dikembalikan lagi. Walaupun sebetulnya di saat pembangunan hotel itu, itu masih tanah,” katanya.
Saat ditanya mengenai komitmen menjalankan rekomendasi DPRD, Adrian memastikan pihaknya akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kita harus mematuhi peraturan apa yang memang sudah menjadi peraturan Perda, Pak. Karena juga kita di sini sebagai investor, kita juga ingin berguna untuk masyarakat sekitar. Tidak hanya dampak negatifnya saja, dalam artian kemacetan, kita juga ingin bisa memberikan dampak positif yang mungkin nanti ke depannya,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Kota Bandarlampung menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut.
Pengawasan akan difokuskan pada realisasi penyediaan kantong parkir baru, pemulihan trotoar yang rusak, serta kepatuhan manajemen Fave Hotel terhadap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan agar persoalan serupa tidak kembali terulang. (Rifki)