LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun 2025 di SMKN 2 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data manifestasi penyaluran BOSP tahun 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan signifikan pada laporan rincian penggunaan anggaran operasional sekolah, baik pada penyaluran Tahap 1 maupun Tahap 2.
Sekolah dengan jumlah siswa penerima sebanyak 840 orang ini tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp 709.800.000 per tahap, sehingga total dana yang mengalir ke sekolah ini mencapai Rp 1.419.600.000 dalam setahun.
Namun, rincian pelaporan daring yang disajikan memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Sengkarut Selisih Anggaran dan Lonjakan Dana Sarpras
Kejanggalan pertama yang paling mencolok terlihat pada kalkulasi total pengeluaran belanja sekolah. Pada Tahap 1 (pencairan 22 Januari 2025), dana yang diterima sebesar Rp 709.800.000, namun total dana yang dilaporkan terpakai hanya Rp 677.460.000.
Terdapat sisa anggaran mengendap sekitar Rp 32.340.000 yang tidak sinkron dengan status penyaluran operasional murni.
Sebaliknya, pada Tahap 2 (pencairan 08 Agustus 2025), sekolah justru melaporkan total penggunaan sebesar Rp 742.140.000.
Angka pengeluaran ini melampaui jumlah dana yang diterima pada tahap tersebut (Rp 709.800.000), dengan minus pembiayaan sebesar Rp 32.340.000.
Selain ketidaksinkronan angka, beberapa item belanja sekunder berbiaya fantastis ikut dicurigai sebagai modus penggelembungan anggaran (markup). Di antaranya yaitu
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Menelan total Rp 217.194.750 dalam setahun (Tahap 1: Rp 111.597.350 dan Tahap 2: Rp 105.597.400).
Administrasi Kegiatan Sekolah: Menghabiskan total Rp 267.007.150 (Tahap 1: Rp 115.698.550 dan Tahap 2: Rp 151.308.600).
Pengembangan Perpustakaan: Melonjak tajam hingga 400% lebih dari Tahap 1 sebesar Rp 28.577.200 menjadi Rp 120.796.800 di Tahap 2.
Pembayaran Honor: Menyedot porsi terbesar anggaran dengan akumulasi mencapai Rp 389.750.000 setahun.
Analisis Potensi Pelanggaran Juknis BOSP Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP, terdapat beberapa indikasi penyimpangan administratif dan implementasi di lapangan.
Indikasi Modus Penggelembungan (Markup) Pemeliharaan Sarpras & Administrasi
Aturan Juknis: Komponen pemeliharaan sarana dan prasarana hanya diperuntukkan bagi kerusakan komponen non-struktural ringan (seperti cat, kaca, pintu).
Dana BOSP dilarang keras digunakan untuk rehabilitasi sedang, berat, maupun konstruksi gedung baru.
Analisis Data: Angka Rp 217 juta untuk pemeliharaan rutin dalam satu tahun anggaran di tingkat SMK rawan ditumpangi nota fiktif belanja material.
Hal ini sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tidak disertai dengan bukti kerusakan fisik riil (foto sebelum-sesudah) dan nota toko resmi.
Ketidakpatuhan Asas Akrual Keuangan (Sisa Anggaran Tahap 1) Aturan Juknis: Pengelolaan dana BOSP harus berbasis prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi melalui sistem RKAS/ARKAS.
Analisis Data: Ketidakcocokan nominal kas pada Tahap 1 (menyisakan Rp 32,3 juta) dan pembengkakan spontan di Tahap 2 mengindikasikan manajemen pembukuan yang buruk. Pelaporan ini melanggar tertib administrasi karena pelaporan dana BOSP seharusnya mencerminkan realisasi kas yang berimbang pada setiap periodenya tanpa manipulasi penyeimbangan saldo di tahap berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah SMKN 2 Kotabumi, Hamron Roiya, S.Pd., M.M. belum memberikan tanggapan mengenai rincian fisik dari realisasi dana ratusan juta rupiah yang dianggarkan tersebut. (San)