Tanggamus (Medinas_News) – Laut bukan tempat untuk mempertaruhkan nyawa. Di tengah potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan melanda perairan Provinsi Lampung, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kotaagung mengeluarkan peringatan keselamatan pelayaran kepada seluruh nakhoda, pemilik kapal, operator kapal, perusahaan angkutan laut hingga agen kapal.
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor UM.006/3/UPP.Kta-26 tentang Kewaspadaan Keselamatan Pelayaran dalam Mengantisipasi Cuaca Ekstrem, yang dikeluarkan di Kotaagung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan perkembangan kondisi cuaca maritim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pada 12 hingga 15 Agustus 2026 diperkirakan terjadi peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang di wilayah perairan Provinsi Lampung. Kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran maupun kegiatan operasional kapal.
Kepala UPP Kelas III Kotaagung, Mu’min, S.E., M.M., M.Na, menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
«“Kami mengimbau seluruh nakhoda, pemilik maupun operator kapal untuk benar-benar meningkatkan kewaspadaan. Jangan memaksakan pelayaran apabila kondisi cuaca dan perairan dinilai membahayakan keselamatan,” tegas Mu’min.»
Menurutnya, setiap kapal wajib memastikan kelaiklautan serta memantau perkembangan cuaca secara mandiri selama pelayaran. Selain itu, safety briefing sebelum keberangkatan juga harus dilaksanakan agar seluruh awak kapal memahami prosedur keselamatan dan tindakan yang harus dilakukan ketika menghadapi keadaan darurat.
“Keselamatan awak kapal, penumpang dan muatan harus menjadi perhatian bersama. Jika cuaca memburuk dan kondisi perairan tidak aman, lebih baik menunda pelayaran daripada mengambil risiko yang dapat membahayakan,” ujar Mu’min.
UPP Kelas III Kotaagung juga meminta kapal yang menghadapi bahaya cuaca untuk memberikan informasi kepada kapal lainnya serta mencari tempat berlindung ketika kondisi memburuk. Komunikasi dengan Syahbandar, stasiun radio pantai, kapal lain maupun pihak terkait juga harus tetap dijaga apabila terjadi cuaca buruk atau keadaan darurat.
UPP Kelas III Kotaagung memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kondisi cuaca serta keselamatan pelayaran. Jika kondisi cuaca dinilai tidak aman, pihak pelabuhan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesannya sederhana namun sangat penting: jangan melawan cuaca. Sebab ketika angin menguat dan gelombang meninggi, keputusan untuk menunda pelayaran bukanlah bentuk ketakutan, melainkan langkah untuk menyelamatkan nyawa.
Juranlis : (Erwin).