522 Barang Sitaan Dimusnahkan, Lapas Kotaagung Tegaskan “Handphone Haram” bagi Warga Binaan

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung memusnahkan sebanyak 522 barang sitaan hasil razia yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2026. Pemusnahan tersebut menjadi langkah tegas Lapas Kotaagung dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuk serta beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan lapas.

Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Lapas Kotaagung, Kamis (13/8/2026), tersebut diikuti seluruh pegawai dan dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH), masing-masing perwakilan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus. Apel kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas Kotaagung, Ruh Harijadi.

Sebelum pemusnahan dilakukan, kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Sitaan oleh pejabat struktural, perwakilan warga binaan, dan Kalapas Kotaagung. Proses tersebut merupakan bagian dari administrasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban terhadap barang-barang yang telah diamankan melalui serangkaian razia di lingkungan Lapas Kotaagung.

Adapun 522 barang yang dimusnahkan terdiri dari 64 unit handphone, 30 kepala charger, 49 USB, 45 headset, 52 gulung kabel, 74 botol beling, 9 senjata tajam rakitan, 37 besi, 7 gunting, 9 cutter, 4 rokok elektrik, 40 korek api gas, 9 kaleng, 42 pencukur kumis, 7 sikat gigi, 1 kipas angin, 14 sendok, 5 pinset, 17 kaca, dan 1 powerbank.

Seluruh barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini menjadi bentuk komitmen jajaran Lapas Kotaagung untuk memastikan barang-barang hasil sitaan tidak kembali digunakan maupun beredar di dalam lingkungan lapas.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kotaagung Ruh Harijadi juga memberikan penegasan kepada seluruh warga binaan agar tidak menggunakan maupun menyimpan handphone di dalam lapas. Menurutnya, fasilitas komunikasi resmi berupa Wartelsus telah disediakan sehingga warga binaan dapat berkomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ruh Harijadi menegaskan bahwa penggunaan handphone oleh warga binaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang tidak akan ditoleransi. Ia pun mengajak seluruh warga binaan dan petugas untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kotaagung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kotaagung. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam Lapas,” tegasnya.

Pemusnahan ratusan barang sitaan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pengawasan dan penegakan aturan di Lapas Kotaagung terus diperkuat. Komitmen tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *