Eks HGU PT Tanggamus Indah Memanas, Tiga Marga Desak Negara Bertindak Sebelum Konflik Berdarah Pecah

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (TI) memasuki babak yang semakin serius. Di tengah aktivitas penggarapan lahan oleh sejumlah kelompok masyarakat, tiga marga adat, Buay Belunguh, Buay Turgak, dan Buay Nyata, datang ke Pemkab Tanggamus membawa satu kekhawatiran besar: jangan sampai sengketa lahan berubah menjadi konflik terbuka dan berujung pertumpahan darah.

Audensi yang berlangsung Kamis (13/8/2026) pukul 10.27 hingga 12.10 WIB tersebut dihadiri Asisten I Pemkab Tanggamus Ruly Runayunda, Kepala Kesbangpol Beni Irawan, Kepala Kantah BPN Tanggamus Junadi, Plt Sekwan Soni Yoga, Kasatpol PP Ricardo Putra Yasa, KBO Intel Polres Tanggamus Ipda Tedi, serta sejumlah tokoh adat dari tiga marga.

Batin Pamuka Adat Mat Helmi, yang memimpin audensi, meminta Pemkab Tanggamus segera mengambil langkah tegas terhadap kondisi di lahan eks PT TI. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memperbesar gesekan antarkelompok masyarakat.

Ia juga mempertanyakan klaim sepihak yang menyebut kawasan tersebut sebagai tanah ulayat kelompok tertentu. Mat Helmi menegaskan, menurut pandangan tiga marga yang hadir dalam audensi, setelah masa HGU PT Tanggamus Indah berakhir, lahan tersebut kembali berstatus sebagai tanah negara dan bukan otomatis menjadi milik kelompok masyarakat tertentu.

“Jangan sampai pemerintah menutup mata dan melakukan pembiaran. Kami ingin persoalan ini ditertibkan melalui jalur hukum dan kewenangan negara, sebelum konflik menjadi lebih besar,” tegasnya.

Mat Helmi berharap BPN Tanggamus dan Pemkab segera memberikan kepastian mengenai status serta peruntukan lahan tersebut. Bahkan, ia menyebut apabila nantinya lahan kembali dikelola perusahaan dengan mekanisme HGU yang sah, hal itu dinilai dapat membuka lapangan pekerjaan sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus.

Menurutnya, tiga marga tidak ingin lahan tersebut menjadi arena perebutan kepentingan. Mereka meminta negara hadir dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan adat maupun kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Robinson gelar Khaja Penata Bandakh meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya aktivitas pihak-pihak dari luar wilayah Tanggamus yang masuk dan menggarap lahan tersebut.

Ia juga menyinggung dugaan transaksi penguasaan atau penggarapan lahan negara dengan dalih perjuangan adat. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar masyarakat yang telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar tidak menjadi korban.

Robinson juga meminta Polres Tanggamus menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Marga Buay Turgak. Ia khawatir persoalan yang tidak segera diselesaikan dapat menjadi pemicu konflik yang lebih besar.

Senada, Dalom Bangsa Alam Zuherman selaku tokoh adat Marga Buay Nyata menyampaikan adanya persoalan penggarapan lahan yang menurutnya telah memasuki wilayah yang selama ini diklaim sebagai wilayah adat tiga marga.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri. Namun, Zuherman menegaskan bahwa apabila masyarakat penggarap dari tiga marga terusik, pihaknya khawatir akan muncul gerakan massa yang lebih besar.

“Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik terbuka. Kami masih menghormati proses hukum dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Di tengah memanasnya polemik tersebut, Asisten I Pemkab Tanggamus Ruly Runayunda meminta seluruh pihak mengendalikan diri dan tidak mengambil tindakan sepihak.

Ruly menegaskan, Pemkab Tanggamus akan membawa seluruh aspirasi yang disampaikan tiga marga kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut bersama Bupati Tanggamus.

“Yang terpenting semua pihak menahan diri. Kita koordinasikan dan mencari solusi konkret agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik,” kata Ruly.

Sementara itu, Kepala Kantah BPN Tanggamus Junadi memberikan penjelasan penting mengenai status lahan yang menjadi sumber polemik.

Menurut Junadi, lahan eks PT Tanggamus Indah telah resmi kembali menjadi tanah negara setelah rekomendasi pelepasan dan pembebasan status HGU disetujui Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2026.

Dengan demikian, lahan tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan pihak swasta. Pengelolaan dan pemanfaatannya selanjutnya berada dalam kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rekomendasi pelepasan status dan pembebasan lahan dari kementerian terkait resmi disetujui pada bulan Agustus ini. Lahan eks HGU atau konsesi PT TI kini berstatus sebagai tanah negara,” jelas Junadi.

Kini bola berada di tangan pemerintah. Status tanah yang telah kembali menjadi tanah negara membuka ruang bagi pemerintah untuk menentukan arah pemanfaatannya secara legal, terukur, dan tidak memicu konflik baru.

Sebab jika lahan dibiarkan menjadi arena perebutan klaim, penggarapan, dan kepentingan kelompok, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tanah—tetapi juga keamanan dan ketenteraman masyarakat Tanggamus.

Tiga marga telah meminta negara hadir. BPN telah menjelaskan status lahannya. Pemkab pun telah menerima aspirasi.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah pemerintah akan bergerak sebelum konflik membesar, atau menunggu sampai percikan kecil berubah menjadi api yang sulit dipadamkan..?

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *