LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Pernyataan Pemkab Way Kanan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pejabat telah “selesai” lewat mediasi Kepolisian Resor Lampung Utara menuai kecaman dari kalangan hukum dan publik.
Dalam pengumuman di laman resmi Pemkab pada Kamis (20/8/2026), Sekretaris Daerah Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menyampaikan bahwa peristiwa di dalam Kereta Api Kuala Stabas pada Rabu, 5 Agustus 2026, sudah ditengahi oleh pihak kepolisian. Menurut Sekda, kedua pihak saling memaafkan dan sepakat tidak melanjutkan masalah ini ke jalur hukum.
Pernyataan itu dinilai menutup kasus dan berisiko menghapus hak korban untuk mendapatkan proses hukum yang layak. Praktisi hukum Muhammad Ilyas, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin, mengatakan penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus kekerasan atau pelecehan seksual tidak diperbolehkan menurut undang-undang.
“Tindakan itu jelas melanggar hukum. UU TPKS melarang penyelesaian di luar proses pengadilan. Hak korban atas pemulihan dan restitusi harus diputuskan pengadilan, bukan kompromi di luar proses hukum,” kata Ilyas saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, proses peradilan wajib berjalan untuk kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Ilyas meminta kepolisian untuk meninjau ulang langkah mediasi dan mengusut tuntas dugaan tersebut, terutama karena terduga pelaku adalah pegawai negeri yang seharusnya menjadi teladan.
“Izinkan proses hukum berjalan agar ada efek jera dan agar pengguna transportasi publik merasa aman,” tambah Ilyas. Ia juga menekankan pentingnya memastikan apakah mediasi benar-benar atas kehendak korban, atau terjadi tekanan sehingga korban merasa harus menerima perdamaian.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Polres Lampung Utara dan Pemkab Way Kanan belum memberi keterangan lanjut selain pernyataan awal Sekda. Upaya konfirmasi ke pihak terkait terus dilakukan untuk mengetahui detail proses mediasi dan langkah hukum selanjutnya. (Rma)