Iuran Komite MAN 1 Lampura Capai Rp1,2 Juta per Siswa, Transparansi Dipertanyakan

DAERAH LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Iuran komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Utara menjadi perhatian masyarakat. Setiap wali murid disebut membayar Rp100 ribu per bulan atau sekitar Rp1,2 juta per siswa dalam setahun.

Kepala MAN 1 Lampung Utara, Elva Widyasari, membenarkan adanya pembayaran tersebut. Ia menjelaskan, dana itu merupakan hasil kesepakatan antara komite madrasah dan wali murid. “Dana komite ini betul-betul hasil rapat komite dengan wali murid,” kata Elva.

Ia juga membenarkan nominal yang disepakati sebesar Rp100 ribu per bulan.
“Kalau kemarin hasil rapat Rp100 ribu per bulan,” ujarnya.

Untuk Kebutuhan Operasional
Menurut Elva, dana komite diperlukan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional dan kegiatan madrasah yang tidak seluruhnya dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau hanya mengandalkan dana BOS saja, kan tidak bisa tercover,” terang Elva.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah kegiatan madrasah yang membutuhkan pembiayaan tambahan di luar dana BOS.
Elva juga menyatakan MAN 1 Lampung Utara berada di bawah Kementerian Agama sehingga tidak tunduk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025.

Surat edaran tersebut mengatur penghapusan dan larangan pungutan uang komite serta biaya perpisahan di sekolah negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Namun, persoalan yang muncul bukan semata mata mengenai besaran pembayaran, melainkan status dana tersebut. Apakah pembayaran Rp100 ribu per bulan benar-benar merupakan sumbangan sukarela, atau telah menjadi iuran rutin dengan nominal dan waktu pembayaran yang ditentukan.

Perlu Kejelasan Status Pembayaran
Di lingkungan Kementerian Agama, keberadaan komite madrasah diatur, antara lain, melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Aturan tersebut memberikan ruang bagi komite untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Namun, penggalangan dana harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh menetapkan nominal tertentu sebagai kewajiban.

Perbedaan antara sumbangan dan pungutan terletak pada sifatnya. Sumbangan diberikan secara sukarela tanpa nominal dan waktu pembayaran yang ditentukan.

Sementara itu, pungutan umumnya memiliki unsur kewajiban, nominal, atau jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.

Karena itu, pembayaran Rp100 ribu setiap bulan di MAN 1 Lampung Utara perlu dijelaskan secara terbuka kepada wali murid.

Kesepakatan dalam rapat memang menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, tetapi tidak secara otomatis menjadikan pembayaran tersebut sebagai sumbangan sukarela terutama jika nominalnya tetap, dibayarkan rutin setiap bulan, dan berlaku bagi seluruh siswa.

Dengan nominal Rp100 ribu per bulan, setiap siswa menanggung sekitar Rp1,2 juta dalam setahun. Jumlah tersebut tentu bukan angka kecil bagi sebagian keluarga. Nilainya juga akan semakin besar apabila dikalikan dengan jumlah seluruh siswa di MAN 1 Lampung Utara.

Ketua Komite MAN 1 Lampung Utara, Zainal Abidin, turut membenarkan adanya pembayaran Rp100 ribu per bulan per siswa. Ia mengatakan, dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan fasilitas madrasah.

“Iya, untuk pembangunan seperti siring. RAB-nya dibuat oleh pihak sekolah,” ungkap Zainal.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan nominal, sifat pembayaran, serta bentuk pertanggungjawaban kepada wali murid, Zainal belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada humas komite.

Keterangan tersebut menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, termasuk sejauh mana keterlibatan komite dalam penyusunan rencana anggaran biaya, pengawasan pelaksanaan pembangunan, dan pelaporan penggunaan dana.

Transparansi menjadi penting agar istilah “dana komite” tidak menimbulkan tafsir bahwa pembayaran dengan nominal tertentu dan secara rutin merupakan kewajiban seluruh wali murid. Kejelasan mekanisme, sifat pembayaran, serta pertanggungjawaban dana diperlukan untuk memastikan penggalangan dana tetap sesuai aturan dan tidak membebani keluarga siswa. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *