Kades Candimas Rangkap Ketua Komite MAN 1 Lampura, Legalitas Jabatan Dipertanyakan

DAERAH LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Rangkap jabatan Kepala Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Zainal Abidin, yang juga menjabat Ketua Komite MAN 1 Lampung Utara, menjadi kritikan. Posisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena beririsan dengan ketentuan tentang larangan rangkap jabatan bagi unsur pemerintahan desa dalam struktur komite satuan pendidikan.

Praktisi hukum Lampung, Muhammad Ilyas, SH, yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI), mengatakan status Zainal Abidin sebagai kepala desa tidak dapat dipisahkan dari jabatan publik yang diembannya.

Menurut Ilyas, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk larangan merangkap jabatan pada lembaga tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan itu perlu menjadi dasar untuk menelaah apakah jabatan kepala desa dapat dirangkap dengan posisi Ketua Komite MAN 1 Lampung Utara,” ujar Ilyas.

Ia menjelaskan, Komite Madrasah memang memberi ruang bagi keterlibatan tokoh masyarakat. Namun, kata dia, status seseorang sebagai pejabat pemerintahan desa harus menjadi pertimbangan tersendiri.

“Tidak cukup hanya melihat seseorang sebagai tokoh masyarakat. Jabatan yang melekat pada orang tersebut juga harus diperiksa, termasuk kemungkinan adanya larangan rangkap jabatan berdasarkan regulasi lain,” katanya.

Ilyas juga menyinggung Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 4 ayat (3), regulasi itu melarang unsur pemerintah desa atau kelurahan menjadi anggota Komite Sekolah.

Ketentuan tersebut menjadi rujukan penting dalam menilai independensi dan tata kelola komite di satuan pendidikan.

Meski demikian, perlu ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai penerapan aturan tersebut terhadap Komite Madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama.

Regulasi Komite Madrasah memiliki pengaturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020, sehingga penilaian legalitas rangkap jabatan perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya merujuk pada satu regulasi.

“Komite bukan sekadar organisasi masyarakat biasa. Komite merupakan bagian dari tata kelola satuan pendidikan yang memiliki fungsi memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan menjadi penghubung antara sekolah atau madrasah dengan masyarakat,” tegas Ilyas.

Ia menilai, rangkap jabatan tersebut perlu diuji untuk memastikan tidak terjadi persoalan administrasi, potensi konflik kepentingan, maupun gangguan terhadap independensi komite.

Kritikan terhadap posisi Ketua Komite MAN 1 Lampung Utara juga muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap kebijakan iuran komite sebesar Rp100 ribu per bulan yang disebut dibebankan kepada wali murid.

Dalam aturan Komite Sekolah, penggalangan dana pada prinsipnya berbentuk bantuan atau sumbangan, sementara pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali dilarang.

Ilyas berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektorat dan organisasi perangkat daerah terkait dapat memanggil Zainal Abidin untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan legalitas jabatan gandanya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Zainal Abidin, Pemerintah Desa Candimas, MAN 1 Lampung Utara, maupun pihak Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara terkait polemik tersebut. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *