Tindaklanjuti SE Gubernur Lampung, Disdikbud Tanggamus Perpanjang KBM Daring hingga 10 September

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam, Disdikbud Tanggamus Perpanjang Pembelajaran Daring hingga 10 September

Tanggamus (Medinas_News) — Ancaman abu vulkanik dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau membuat dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus kembali harus menyesuaikan langkah. Keselamatan peserta didik menjadi perhatian utama setelah Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akibat dampak abu vulkanik.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung. Kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola belajar, tetapi merupakan langkah kehati-hatian untuk melindungi siswa, guru, tenaga kependidikan, serta masyarakat dari potensi dampak abu vulkanik.

Dalam surat edaran yang ditetapkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 8 September 2026 tersebut, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB diminta memperpanjang kegiatan belajar mengajar secara daring atau online sampai dengan 10 September 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Drs. Viktor Libradi HS., M.H., menjadi bagian dari jajaran pemerintah daerah yang harus memastikan kebijakan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara baik oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tanggamus.

Langkah tersebut menjadi penting karena abu vulkanik bukan sekadar persoalan jarak pandang atau kotornya lingkungan. Dalam kondisi tertentu, paparan abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan, terutama ketika masyarakat melakukan aktivitas di luar ruangan tanpa perlindungan yang memadai.

Karena itu, pemerintah meminta masyarakat, khususnya para orang tua dan peserta didik, tidak melihat pembelajaran daring sebagai bentuk diliburkannya kegiatan pendidikan. Proses pendidikan tetap berjalan, hanya metode pembelajarannya yang sementara disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan faktor keselamatan.

“Keselamatan anak-anak adalah yang utama. Pembelajaran tetap harus berjalan, tetapi dalam kondisi seperti ini keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi perhatian bersama,” demikian pesan yang dapat menjadi landasan bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyikapi kebijakan tersebut.

Surat edaran Gubernur juga menegaskan bahwa selama proses pembelajaran daring berlangsung, seluruh satuan pendidikan tetap bertanggung jawab menjaga kebersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari penyebaran atau endapan abu vulkanik. Artinya, meskipun siswa belajar dari rumah, sekolah tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa perhatian.

Sekolah perlu memastikan lingkungan tetap aman dan bersih sehingga ketika kegiatan pembelajaran tatap muka kembali diperbolehkan, kondisi satuan pendidikan sudah siap digunakan kembali.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika aktivitas di luar rumah memang tidak dapat dihindari, masyarakat dianjurkan menggunakan masker serta alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.

Pesan ini menjadi penting untuk dipahami secara bersama. Abu vulkanik yang terlihat tipis sekalipun tetap perlu diwaspadai. Karena itu, kehati-hatian bukan berarti panik, melainkan bentuk tanggung jawab untuk melindungi diri dan keluarga.

Jangan memaksakan anak pergi ke sekolah ketika kondisi belum memungkinkan. Jangan pula menganggap abu vulkanik sebagai persoalan sepele. Kebijakan pembelajaran daring merupakan langkah sementara untuk memberikan ruang aman bagi peserta didik sembari pemerintah terus memantau perkembangan kondisi vulkanik.

Pemerintah Provinsi Lampung juga memastikan kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Pelaksanaan pembelajaran akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas sumbernya. Perkembangan mengenai kegiatan belajar mengajar hendaknya mengikuti informasi resmi pemerintah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta satuan pendidikan masing-masing.

Di tengah situasi abu vulkanik yang masih menjadi perhatian, pendidikan tetap harus berjalan. Namun, keselamatan anak-anak tidak boleh menjadi taruhan.

Belajar bisa dilakukan dari mana saja. Tetapi menjaga keselamatan generasi penerus adalah tanggung jawab bersama.

Untuk itu, orang tua, guru, sekolah dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi menjalankan kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran. Tidak perlu panik, tetapi juga jangan lengah. Waspada, patuhi arahan pemerintah, gunakan perlindungan diri saat harus beraktivitas di luar ruangan, dan pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *