Gudang Miras Digerebek, Legalitas Ruko di Bumi Kedamaian Kini Dipertanyakan

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Bandar Lampung (Medinas_News) — Penggerebekan ruko tiga lantai yang diduga dijadikan gudang distributor minuman beralkohol di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, kini membuka pertanyaan serius soal legalitas dan peruntukan lokasi tersebut.

Ratusan dus minuman beralkohol berbagai merek ditemukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat menggerebek lokasi pada Rabu (30/9/2026). Ironisnya, hingga Senin (5/10/2026), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait keberadaan gudang tersebut.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan setiap kegiatan usaha wajib memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan peruntukan lokasi, terlebih usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi.

“Sejauh ini kami belum diberitahukan oleh petugas kepolisian terkait peristiwa tersebut,” kata Febriana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).

Meski belum menerima surat resmi dari kepolisian, Febriana memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan apabila lokasi tersebut benar digunakan sebagai gudang distributor minuman beralkohol.

“Kalau benar lokasi itu dijadikan gudang miras, nanti akan kami cek keberadaan tempat usahanya, apakah sudah memenuhi syarat peruntukannya atau tidak,” ujarnya.

Menurut Febriana, legalitas usaha bukan sekadar persoalan administrasi. Untuk kegiatan usaha tertentu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan operasional dapat berjalan.

“Salah satu syaratnya gudang atau lokasi distributor miras itu harus jauh dari tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan. Jika syarat itu tidak dipenuhi, kami akan tolak permohonan perizinannya,” tegasnya.

Sementara itu, penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Tanjung Karang Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas mendatangi ruko tiga lantai yang diduga telah digunakan sebagai gudang distributor minuman beralkohol selama kurang lebih satu tahun.

Di lokasi, polisi menemukan ratusan dus minuman jenis anggur dari sejumlah merek, di antaranya Kuda Mas Anggur Gingseng, Black Currant, Anggur Hijau dan Anggur Heritage. Minuman tersebut diketahui memiliki kadar alkohol di atas 15 persen dan diduga diedarkan di Bandar Lampung serta sejumlah kabupaten lainnya di Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengatakan pihaknya mengambil empat botol sebagai sampel untuk pemeriksaan laboratorium sekaligus melakukan pendalaman terhadap legalitas usaha dan izin edar.

“Kami hanya meminta empat botol minuman jenis anggur sebagai sampel untuk dilakukan pengecekan di laboratorium. Kami juga sifatnya melakukan interogasi dan pemeriksaan terkait legalitas izin usaha dan izin edarnya,” kata Regan.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa minuman tersebut disebut berasal dari PT Laksana Makmur di Jakarta.

Pengelolaan usaha di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial YDL yang disebut sebagai direktur salah satu perusahaan di Kota Bandar Lampung.

Polisi sejauh ini baru memeriksa penjaga gudang. Sementara pemilik atau pimpinan perusahaan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan dijadwalkan hadir pada Rabu (7/10/2026).

“Nanti kami akan bersurat resmi kepada dinas terkait. Seperti Dinas PMPTSP untuk izin usahanya, serta Dinas Perdagangan Provinsi Lampung untuk izin edarnya,” ujar Regan.

Dengan ditemukannya ratusan dus minuman beralkohol tersebut, persoalan kini tidak hanya menyangkut asal-usul dan peredaran barang, tetapi juga apakah gudang tersebut memiliki legalitas usaha dan berada di lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Ratusan dus minuman beralkohol yang ditemukan belum disita, sementara koordinasi dengan instansi terkait akan dilakukan untuk memastikan seluruh aspek legalitasnya.

“Semuanya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kami sampaikan kembali,” tutup Regan.

Jurnalis : (Asep).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *