LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Menyikapi gelombang pemberitaan yang viral beberapa hari terakhir terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Samudra New Energy Indonesia (SNEI), pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum bergerak cepat.

Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Kapolsek Tanjung Bintang, serta Camat Tanjung Bintang kini bersinergi memantau langsung perkembangan di lapangan.
Langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk respons kilat terhadap keresahan masyarakat dan desakan dari DPP LSM Tunas Bangsa. Tim gabungan memastikan akan mengawal ketat setiap proses investigasi, terutama pasca-inspeksi mendadak (sidak) dan pengambilan sampel yang telah dilakukan sebelumnya.
Menunggu Hasil Uji Laboratorium
Kepala DLH Lampung Selatan, Yespi Cory, S.H., M.M., sebelumnya menegaskan bahwa tim gabungan telah menurunkan UPTD Laboratorium DLH Provinsi Lampung untuk mengambil sampel air dan udara di sekitar area pabrik pengolahan ban bekas tersebut. Saat ini, semua pihak tengah menunggu hasil uji laboratorium yang diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari kerja sejak pengambilan sampel pada 5 Oktober 2026.
“Jika hasil uji laboratorium terbukti menunjukkan adanya pelanggaran fatal dan pencemaran lingkungan, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tersurat. Operasional pabrik PT SNEI akan dihentikan sementara sampai mereka melakukan perombakan total pada sistem IPAL dan emisi udara,” tegas Yespi Cory.
Pengawasan Multisektoral dan Sanksi Menanti
Sinergi antara DLH, Dinas Perizinan, pihak kecamatan, hingga Polsek Tanjung Bintang ini bertujuan untuk memastikan PT SNEI mematuhi regulasi yang berlaku dari berbagai aspek,
• Aspek Lingkungan: DLH mendesak peningkatan dokumen lingkungan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) menjadi UKL-UPL karena besarnya dampak limbah RCO dan carbon black.
• Aspek Perizinan & Tata Ruang: Dinas Perizinan memelototi ketiadaan izin bangunan reaktor serta kesesuaian tata ruang pabrik.
• Kamtibmas & Wilayah: Kapolsek dan Camat Tanjung Bintang aktif memantau kondisi kondusif di wilayah Desa Sukanegara agar gejolak sosial dapat diredam selama proses hukum berjalan.
Pemerintah daerah mengakui adanya kendala regulasi akibat belum adanya kode KBLI yang mutlak dari pusat untuk jenis usaha pengolahan ban bekas ini. Namun, kekosongan hukum tersebut tidak menjadi alasan bagi tim gabungan untuk melonggarkan pengawasan demi keselamatan lingkungan dan warga Tanjung Bintang.(*)