Tol BTB Dikepung Asap, Pengelola Berdalih TPA

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

LAMPUNG (MDSnews) – Keselamatan pengguna Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB) sangat memperihatinkan. Pasalnya, kebakaran di dua titik ruas tol, kepulan asap tebal yang membuat jalan nyaris tak terlihat, hingga tumpukan sampah di sisi jalan menjadi gambaran serius yang menuntut penjelasan dari pihak pengelola.

Informasi yang dihimpun telah terjadi, kebakaran di KM 131+800 jalur B. Asap tebal mengepul hingga menutupi pandangan pengendara. Jalan bahkan dilaporkan sama sekali tidak terlihat akibat kepungan asap.

Situasi tersebut jelas bukan kondisi yang bisa dianggap biasa. Pengendara yang memasuki kawasan itu berhadapan dengan risiko serius karena tidak dapat melihat kondisi jalan di depannya secara memadai.

Lebih memprihatinkan, di sisi kiri ruas jalan ditemukan tumpukan sampah. Keberadaan sampah di tengah insiden kebakaran memunculkan pertanyaan pengawasan lingkungan dan antisipasi potensi bahaya di sepanjang jalan tol.

Kebakaran juga dilaporkan terjadi di titik kedua, yakni KM 107+400. Dengan adanya laporan dari dua lokasi berbeda, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada penanganan api semata.

Pengelola perlu menjelaskan bagaimana kebakaran bisa terjadi, bagaimana kondisi di lapangan dipantau, dan tindakan apa yang dilakukan untuk melindungi pengguna jalan.

Yang lebih serius, kebakaran dan kabut asap itu dilaporkan turut memicu kecelakaan di ruas tol. Artinya, ancaman yang muncul bukan lagi sekadar potensi. Informasi mengenai kecelakaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan penjelasan yang terang mengenai kronologi, dampak, serta langkah pengamanan yang dilakukan.

Lantas, apa yang sebenarnya dilakukan pengelola BTB ketika asap tebal menutup jarak pandang pengendara, Apakah peringatan bahaya dipasang, Apakah petugas segera diterjunkan, Apakah arus kendaraan diamankan untuk mencegah kecelakaan lanjutan.

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan sekadar menyatakan bahwa kebakaran telah ditangani. Pengguna jalan berhak mengetahui bagaimana risiko tersebut muncul dan apakah langkah pencegahan telah dijalankan secara memadai.

Jangan sampai pengelola baru sibuk setelah bahaya berubah menjadi kecelakaan. Pengawasan jalan tol seharusnya tidak hanya berorientasi pada kelancaran kendaraan, tetapi juga memastikan setiap potensi ancaman terdeteksi dan ditangani sebelum membahayakan nyawa.

Tumpukan sampah di sisi jalan juga tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan tanpa kejelasan. Pengelola perlu menjelaskan keberadaan sampah tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas penanganannya, serta apakah kondisi itu telah masuk dalam pemantauan petugas.

Jika jalan tol yang seharusnya memberikan perjalanan aman justru diwarnai kebakaran, asap yang menutup pandangan, dan laporan kecelakaan, maka evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan serta prosedur tanggap darurat menjadi mendesak.

Jangan sampai pengguna jalan hanya dituntut membayar tarif, sementara ketika menghadapi situasi berbahaya, mereka justru harus bertaruh dengan keselamatan sendiri.

Pihak BTB tidak semestinya berlindung di balik alasan bahwa kebakaran merupakan kejadian tak terduga. Penyebab kebakaran memang harus diselidiki, tetapi kesiapan menghadapi keadaan darurat, kecepatan memberikan peringatan, dan perlindungan terhadap pengguna jalan merupakan hal yang patut dimintai pertanggungjawaban.

Keselamatan pengguna jalan bukan urusan sampingan. Jika pengawasan berjalan baik, pengelola harus menjelaskannya dengan bukti. Jika ditemukan kelemahan, evaluasi dan pertanggungjawaban tidak boleh dihindari.

Menanggapi kejadian tersebut, Tim Humas PT BTB, Ilham Fachrul, menyebut kebakaran berkaitan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandar Jaya yang berada di sebelah jalan tol.

Ilham membenarkan adanya kebakaran di kedua titik tersebut. Namun, ia berdalih bahwa kebakaran terjadi di TPA Bandar Jaya yang lahannya bersebelahan dengan ruas tol.

“Betul, ini ada TPA Bandar Jaya yang terbakar, kebetulan lahan TPA tersebut bersebelahan dengan tol,” ujar Ilham.

Ia juga menjelaskan, petugas PT BTB bekerja sama dengan petugas PJR BKO untuk mengamankan arus lalu lintas di sekitar lokasi kebakaran.

Sementara itu, proses pemadaman dilakukan dengan bantuan petugas pemadam kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah.

Menurut Ilham, kebakaran di KM 107+400 telah berhasil dipadamkan.

“Petugas kita bekerja sama dengan PJR BKO mengamankan lalu lintas. Kemudian pemadaman dibantu dari Damkar dan BPBD Lampung Tengah. Alhamdulillah sudah padam di KM 107,” katanya.

Meski demikian, berdasarkan keterangan tersebut, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi penanganan kebakaran di KM 131+800. Informasi yang disampaikan Ilham juga belum merinci penyebab kebakaran maupun dampaknya terhadap kondisi lahan di sekitar ruas tol.

Peristiwa kebakaran di dua titik tersebut menjadi perhatian, terutama terkait penanganan di lapangan dan upaya memastikan keamanan pengguna jalan tol. (Vrg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *