Buletin Kaffah – Edisi 466 | Jumat, 23 Oktober 2026. (Medinas_News) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Api yang tak kunjung padam, kepulan asap yang menyelimuti permukiman, serta meningkatnya risiko gangguan kesehatan memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan keselamatan rakyat dan tanggung jawab negara.
Berbulan-bulan menghadapi bencana, masyarakat harus menanggung dampak yang tidak ringan. Aktivitas ekonomi terganggu, kegiatan belajar mengajar terhambat, transportasi menghadapi kendala, dan kesehatan warga semakin terancam. Di tengah situasi tersebut, pertanyaan mendasar muncul: mengapa bencana yang terus berulang setiap tahun masih begitu sulit dicegah dan ditangani secara tuntas?
Rakyat Menanggung Dampak, Kerugian Terus Membesar
Data yang dikutip dalam naskah ini menyebutkan bahwa luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare selama Januari–Juli 2026. Luasan tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam menjaga hutan, lahan gambut, dan lingkungan hidup dari ancaman kebakaran.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, sebagaimana dikutip dalam naskah sumber, memperkirakan kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Angka tersebut bukan sekadar hitungan ekonomi. Di baliknya terdapat kehidupan masyarakat yang terganggu, mata pencaharian yang terancam, serta keluarga yang harus menghadapi risiko kesehatan akibat paparan asap.
Anak-anak, kelompok lanjut usia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan rentan menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Ketika asap menyelimuti lingkungan tempat tinggal, warga tidak selalu memiliki pilihan untuk menghindar, terlebih bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dampaknya juga menjalar ke sektor pendidikan dan transportasi. Kabut asap dapat mengganggu perjalanan, sementara kondisi udara yang buruk berpotensi membatasi kegiatan di luar ruangan. Karhutla pada akhirnya bukan hanya membakar vegetasi, melainkan juga mengusik kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Ancaman Kesehatan dan Kerusakan Ekosistem
Karhutla menyimpan ancaman kesehatan yang tidak boleh diremehkan. Asap dari kebakaran hutan, terutama kebakaran lahan gambut, dapat mengandung partikel halus dan berbagai polutan berbahaya yang berisiko mengganggu sistem pernapasan serta memperburuk kondisi kesehatan masyarakat.
Dalam naskah sumber disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan mencatat 306.309 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak hingga pertengahan Oktober 2026, termasuk sekitar 77.000 kasus pada anak-anak. Angka tersebut menegaskan pentingnya upaya perlindungan kesehatan, meskipun hubungan setiap kasus dengan karhutla tetap memerlukan penilaian epidemiologis yang cermat.
Kerusakan akibat kebakaran juga tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Habitat satwa dapat musnah, vegetasi rusak, dan keseimbangan ekosistem terganggu. Pada kawasan yang mengalami kerusakan berat, datangnya musim hujan bahkan dapat meningkatkan risiko erosi, banjir, maupun longsor, bergantung pada kondisi lahan dan lingkungannya.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api. Negara juga harus memastikan pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, serta pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
Jangan Menunggu Bencana Semakin Parah
Salah satu persoalan yang terus menjadi sorotan adalah kesiapan pemerintah dalam menghadapi bencana yang berulang. Ketika titik api bertambah dan kebakaran meluas, kecepatan respons, ketersediaan peralatan, koordinasi antarlembaga, serta perlindungan bagi petugas dan relawan menjadi faktor penting.
Penetapan status bencana harus didasarkan pada ketentuan hukum, skala dampak, kemampuan penanganan, dan kebutuhan nyata masyarakat. Namun, apa pun status yang ditetapkan, keselamatan warga tidak boleh menjadi pertimbangan yang dikesampingkan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa petugas pemadam dan relawan mendapatkan perlengkapan keselamatan, dukungan logistik, akses air, serta sarana yang memadai. Masyarakat di kawasan rawan juga harus memperoleh informasi yang jelas mengenai kualitas udara, potensi penyebaran api, lokasi pengungsian, dan langkah perlindungan kesehatan.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan anggaran penanggulangan bencana harus ditangani secara transparan dan sesuai hukum. Setiap dana yang diperuntukkan bagi keselamatan masyarakat wajib dikelola secara bertanggung jawab. Apabila terbukti terjadi korupsi, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam situasi bencana, penyalahgunaan dana publik bukan hanya persoalan administrasi dan keuangan. Perbuatan tersebut dapat menghambat pelayanan, mengurangi efektivitas penanganan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Negara Wajib Hadir Melindungi Rakyat
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab besar. Penguasa tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan atau menetapkan kebijakan, tetapi harus memastikan keselamatan, kebutuhan, dan kesejahteraan masyarakat benar-benar terlindungi.
Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan tidak dapat dipisahkan dari pertanggungjawaban. Ketika masyarakat menghadapi bencana, tanggung jawab pemerintah diwujudkan melalui langkah nyata, mulai dari pencegahan, penanganan darurat, pelayanan kesehatan, hingga pemulihan kehidupan warga.
Keteladanan mengenai besarnya tanggung jawab seorang pemimpin juga dapat dilihat dari perkataan Umar bin al-Khaththab ra. yang dikenal sangat memperhatikan keadaan rakyatnya. Ia mengkhawatirkan pertanggungjawaban di hadapan Allah bahkan apabila seekor unta mati karena terlantar di wilayah kepemimpinannya.
Pesan moralnya jelas: semakin besar kekuasaan yang diemban, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan tidak ada pihak yang diabaikan.
Karena itu, masyarakat yang sedang menghadapi ancaman asap dan api membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Pemerintah harus terbuka mengenai kondisi lapangan, menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala, dan memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Menghentikan Karhutla Harus Dimulai dari Akarnya
Karhutla merupakan persoalan kompleks. Faktor cuaca dan iklim, kondisi lahan gambut, aktivitas manusia, tata kelola lahan, serta kemungkinan pelanggaran hukum dapat saling berkaitan dalam memicu dan memperluas kebakaran.
Karena itu, upaya penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh.
Pertama, memperkuat perlindungan kawasan hutan. Tata kelola hutan dan lahan harus mengutamakan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap kegiatan usaha perlu diperketat, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
Dalam pandangan Islam yang diangkat oleh Buletin Kaffah, hutan dan sumber daya alam tertentu dipandang sebagai kepentingan umum yang pengelolaannya tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan segelintir pihak. Prinsip ini menjadi landasan kritik terhadap eksploitasi alam yang mengabaikan dampak sosial dan ekologis.
Rasulullah saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Kedua, menindak tegas pembakaran lahan dan perusakan lingkungan. Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun badan usaha, apabila terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi harus sebanding dengan perbuatan dan dampak yang ditimbulkan, disertai pemulihan lingkungan sesuai ketentuan hukum.
Rasulullah saw. juga mengajarkan prinsip tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Prinsip tersebut relevan untuk menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketiga, memperkuat mitigasi dan sistem peringatan dini. Pemerintah perlu memetakan kawasan rawan, memantau titik panas, menjaga kondisi hidrologis lahan gambut, serta menyiapkan personel dan peralatan pemadaman sebelum kebakaran meluas.
Keempat, mempercepat respons darurat. Prosedur birokrasi harus mendukung kecepatan pertolongan, bukan menjadi hambatan. Evakuasi, pelayanan kesehatan, distribusi masker yang sesuai, penyediaan ruang aman, dan penyampaian informasi kualitas udara perlu disesuaikan dengan kebutuhan warga di lapangan.
Kelima, membangun kesadaran masyarakat dan pengawasan bersama. Edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan, pelaporan dini, dan partisipasi masyarakat harus diperkuat. Warga juga perlu mendapatkan saluran pelaporan yang mudah diakses dan memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Jangan Biarkan Bencana Menjadi Penderitaan Berulang.
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi peringatan bahwa pendekatan penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman sesaat. Selama faktor penyebabnya tidak ditangani secara serius, masyarakat akan terus menghadapi risiko yang sama setiap musim kemarau.
Persoalan ini menuntut keberanian pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan, memperbaiki tata kelola lahan, mengawasi aktivitas usaha, menindak pelanggaran, serta memastikan anggaran penanggulangan bencana digunakan secara bertanggung jawab.
Islam mengajarkan bahwa menjaga kehidupan, mencegah kerusakan, dan menunaikan amanah merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Nilai-nilai tersebut seharusnya tercermin dalam kebijakan yang melindungi masyarakat dan lingkungan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan semata-mata jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa jauh masyarakat terlindungi, kerusakan lingkungan dapat dicegah, dan kemungkinan terulangnya bencana berhasil ditekan.
Jangan sampai setiap tahun rakyat kembali menghirup asap, kehilangan penghasilan, mengkhawatirkan kesehatan anak-anaknya, dan hidup dalam ketidakpastian, sementara akar persoalan terus dibiarkan.
Rakyat membutuhkan negara yang hadir sebelum api membesar, bergerak ketika bahaya mengancam, dan tetap bertanggung jawab setelah bencana berlalu.
WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []
Hikmah
Rasulullah saw. bersabda mengenai larangan merusak pohon secara zalim dan tanpa alasan yang dibenarkan. (HR Abu Dawud).
Pesan tersebut mengingatkan bahwa alam bukan sekadar sumber keuntungan, melainkan bagian dari kehidupan yang harus dijaga. Merawat lingkungan, mencegah kerusakan, dan melindungi sesama merupakan tanggung jawab moral yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Update Gaza Kaffah
Krisis Gaza dan Hubungan Diplomatik UEA–Israel: Penderitaan Warga Sipil Tetap Menjadi Sorotan
Krisis kemanusiaan di Gaza terus menjadi perhatian dunia di tengah persoalan akses bantuan, kebutuhan pangan, kerusakan infrastruktur, dan jatuhnya korban sipil. Situasi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan warga sipil, akses bantuan kemanusiaan yang aman, serta upaya nyata untuk menghentikan kekerasan.
Pada saat yang sama, perkembangan hubungan diplomatik antara Uni Emirat Arab (UEA) dan Israel kembali menjadi bahan perdebatan. Rencana pembangunan gedung permanen kedutaan UEA di Israel, sebagaimana diberitakan dalam naskah sumber, dipandang secara kritis oleh kalangan yang menilai bahwa hubungan diplomatik tersebut perlu mempertimbangkan penderitaan rakyat Palestina dan penyelesaian konflik secara adil.
Bagi banyak umat Islam, persoalan Palestina bukan semata-mata masalah diplomasi, melainkan juga persoalan kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan hak-hak rakyat yang terdampak konflik. Karena itu, kebijakan negara-negara yang memiliki hubungan dengan Israel terus mendapat sorotan, terutama terkait pengaruhnya terhadap upaya perdamaian dan pemenuhan hak-hak warga Palestina.
Dalam perspektif Islam yang disampaikan Buletin Kaffah, solidaritas terhadap rakyat Palestina merupakan bagian dari kepedulian terhadap sesama manusia dan umat yang mengalami penderitaan. Solidaritas tersebut perlu diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan, dukungan terhadap perlindungan warga sipil, dan upaya mendorong penyelesaian konflik yang adil.
Allah SWT berfirman:
“Padahal, kekuatan dan kemuliaan itu hanyalah milik Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin.” (TQS Al-Munafiqun [63]: 8).
Ayat tersebut menjadi pengingat bagi umat Islam agar menjaga integritas, keadilan, dan kepedulian terhadap mereka yang tertindas. Dukungan terhadap Palestina harus senantiasa diarahkan pada perlindungan kehidupan manusia, penghormatan terhadap hak-hak rakyat, serta terwujudnya keadilan dan perdamaian yang bermartabat. (Red).