LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Lelang material bekas pembongkaran (aset) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menjadi pertanyaan karena diduga baru dimulai pada September 2026, sementara pekerjaan renovasi disebut telah berlangsung pada medio bulan Juni-Juli lalu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketertiban administrasi dan prosedur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), terutama terkait status material bangunan serta tahapan persetujuan penjualannya.
Pengelolaan aset negara harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 165/PMK.06/2021.
Kendati demikian, dugaan penyimpangan dimaksud belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen dan kronologi proses lelang melalui klarifikasi resmi pihak Imigrasi Kotabumi.
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian saat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komarudin, meninjau proyek renovasi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam informasi yang beredar, Komarudin disebut memberikan teguran lisan terkait penanganan aset bekas gedung, termasuk kusen, pintu, kaca, dan puing-puing tembok.
Selain itu, progres renovasi dilaporkan mengalami deviasi minus atau berada di bawah target rencana. Komarudin disebut meminta pihak rekanan menambah tenaga kerja untuk mempercepat pekerjaan agar penyelesaian proyek dapat dikejar sesuai jadwal.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin, Muhammad Ilyas, saat dimintai tanggapannya mengenai polemik dugaan kelalaian prosedur lelang aset eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius dari perspektif hukum administrasi negara dan tata kelola Barang Milik Negara (BMN).
Menurutnya, status hukum material tersebut harus terlebih dahulu dipastikan, termasuk apakah masih tercatat sebagai bagian dari BMN, bagaimana proses penghapusan atau penetapan status penggunaannya, serta apakah persetujuan dan dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi sebelum penjualan dilakukan.
Ia berpandangan, apabila benar pekerjaan pembongkaran atau renovasi telah berlangsung pada Juni–Juli 2026, sedangkan proses lelang material bekas pembongkaran baru dimulai pada September 2026, maka perbedaan waktu tersebut patut menjadi objek klarifikasi dan pemeriksaan administratif.
“Dalam pengelolaan aset negara, yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap keuangan negara,” tegasnya.
“Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, hal itu perlu dijelaskan melalui dokumen yang dapat diuji. Pun demikian sebaliknya. Harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku,” tandasnya. (Rama)