Bandar Lampung (Medinas_News) — Penguatan pembangunan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada ketegasan penegakan aturan. Lebih dari itu, diperlukan kelembagaan yang kokoh, aparatur penegak hukum yang profesional, serta sistem pelayanan hukum yang mampu menjawab kebutuhan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut tercermin melalui kehadiran Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi Lampung, Subari Kurniawan, S.H., M.H., dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan dan Penguatan Kelembagaan Hukum di Daerah terkait Pengawalan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) di Provinsi Lampung, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendorong pembangunan hukum yang lebih berkualitas di daerah.
Pertemuan tersebut turut melibatkan unsur Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta perwakilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan mendasar menjadi perhatian bersama. Di antaranya keseimbangan antara jumlah perkara dengan ketersediaan personel, pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur, kendala pelaksanaan tugas penuntutan, hingga ketersediaan fasilitas dan sarana-prasarana pelayanan hukum, khususnya bagi kelompok rentan.
Asbin Kejati Lampung, Subari Kurniawan, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, efektif, dan berkeadilan.
Menurutnya, pembangunan hukum harus dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan tugas penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kesiapan sumber daya manusia, dukungan fasilitas, serta kualitas tata kelola kelembagaan.
“Penguatan kelembagaan hukum harus menjadi perhatian bersama. Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, keseimbangan beban kerja, dukungan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” demikian pernyataan yang dapat digunakan sebagai draf kutipan Subari Kurniawan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antarlembaga agar berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi secara terukur.
“Setiap institusi memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing. Namun, dalam kerangka pembangunan hukum nasional, seluruh unsur harus mampu membangun sinergi. Tujuannya agar sistem hukum semakin kuat, pelaksanaan tugas semakin efektif, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum,” lanjutnya.
Perhatian terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas, juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Ketersediaan fasilitas pelayanan yang memadai menjadi salah satu indikator bahwa akses terhadap keadilan harus terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Bagi Kejati Lampung, penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari upaya pembinaan organisasi secara berkelanjutan. Peningkatan kapasitas aparatur, pembenahan tata kelola, serta optimalisasi dukungan administrasi dan fasilitas merupakan elemen penting dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Kehadiran Asbin Kejati Lampung dalam forum tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya keterlibatan institusi kejaksaan dalam membangun koordinasi lintas sektor. Sebab, keberhasilan pembangunan hukum tidak dapat diwujudkan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama.
Melalui rapat sinkronisasi dan koordinasi ini, evaluasi terhadap berbagai persoalan kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan langkah perbaikan yang konkret, terarah, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, peningkatan Indeks Pembangunan Hukum bukan semata-mata mengejar capaian angka atau indikator administratif. Lebih dari itu, keberhasilannya harus tercermin melalui hadirnya institusi hukum yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.
Sebab, pembangunan hukum yang sesungguhnya bukan hanya tentang seberapa kuat aturan ditegakkan, tetapi juga seberapa besar hukum mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat.
Jurnalis : (Erwin).