DPRD Tanggamus Pertanyakan Keretakan Jalan Talang Padang–Sumanda, Sikap PUPR dan Alasan Vendor Disorot
Tanggamus (Medinas_News) — Sidak DPRD Kabupaten Tanggamus terhadap proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Talang Padang–Sumanda, Rabu (4/11/2026), mengungkap sejumlah persoalan serius. Mulai dari keretakan beton, gorong-gorong yang ditutup, hingga terhentinya aktivitas pekerjaan yang memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pelaksana proyek.
Dalam peninjauan tersebut, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan kondisi beton yang ditemukan mengalami keretakan cukup parah. Sorotan semakin menguat ketika Henky, salah satu pegawai PUPR yang telah sekitar 15 tahun bertugas di lingkungan pekerjaan umum, menyampaikan dugaan bahwa keretakan terjadi akibat kendaraan yang melintas saat pengecoran baru berusia tiga hari.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan warga setempat. Udin, warga Kecamatan Pugung yang dikonfirmasi langsung oleh awak media, menyatakan bahwa selama tiga hari, bahkan hingga sekitar satu minggu setelah pengecoran, tidak ada kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut.
Perbedaan keterangan ini membuat anggota DPRD meminta agar persoalan tidak dijawab dengan dugaan atau pembelaan terhadap rekanan, melainkan melalui pemeriksaan teknis yang objektif. Bahkan, anggota dewan mengingatkan jajaran PUPR bahwa ASN berada di pihak pemerintah dan masyarakat, bukan di pihak vendor.
Pengalaman Henky yang telah belasan tahun bertugas di lingkungan PU juga menjadi perhatian. DPRD mengharapkan pengalaman tersebut tercermin dalam penjelasan teknis yang objektif dan profesional, terutama ketika ditemukan persoalan pada pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah.
Persoalan lain muncul dari keterangan salah satu pengawas pihak ketiga atau rekanan. Ia menyebut bahwa terhentinya pekerjaan kemungkinan salah satunya disebabkan keterlambatan pencairan pembayaran dari Pemerintah Kabupaten kepada pihak vendor. Padahal, aktivitas pembangunan di lokasi disebut telah berhenti sekitar dua minggu, sementara pekerjaan jalan tersebut belum selesai.
Alasan tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak Pemkab maupun PUPR. Sebab, apa pun kendala yang terjadi, pekerjaan yang menggunakan anggaran publik harus memiliki kepastian penyelesaian dan tidak boleh dibiarkan terbengkalai hingga merugikan masyarakat.
Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo menegaskan bahwa pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah harus mengutamakan kualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim turut menyoroti keretakan beton dan meminta titik-titik bermasalah dievaluasi, termasuk kemungkinan pembongkaran serta pengerjaan ulang apabila hasil pemeriksaan teknis menyatakan pekerjaan tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tanggamus Zulki Qurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga ada tindak lanjut yang jelas. DPRD juga menyoroti gorong-gorong yang ditutup dan meminta agar fungsi saluran air diperhatikan kembali.
DPRD berencana meminta keterangan dari pihak rekanan, konsultan pengawas, serta dinas teknis terkait untuk menjelaskan seluruh temuan di lapangan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp9.390.000.000, dikerjakan CV Kalingga Jaya Shima dengan konsultan pengawas CV Denmass.
Bagi DPRD, persoalan ini bukan sekadar soal retaknya beton atau berhentinya aktivitas pekerjaan. Yang harus dipastikan adalah penyebab persoalan, pihak yang bertanggung jawab, serta kepastian penyelesaian proyek. Sebab, anggaran Rp9,39 miliar merupakan uang rakyat yang harus menghasilkan infrastruktur berkualitas, bukan menyisakan kerusakan dan ketidakpastian bagi masyarakat.
Jurnalis : (Erwin).