BANDAR LAMPUNG (MDSnews) — Polda Lampung akan memanggil penyidik Jatanras Polresta Bandar Lampung terkait penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pengancaman terhadap jurnalis media Rembes.com, Wildan Hanafi.
Rencana pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan yang diajukan kuasa hukum Wildan kepada Polda Lampung.
Perkara tersebut bermula dari dugaan ancaman terhadap Wildan Hanafi. Dalam rekaman percakapan yang menjadi bagian dari perkara tersebut, terlapor Febrizal Levi Sukmana diduga menyebut nama Wildan dengan nada keras.
“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat,” ucapnya.
Levi juga diduga mengaku akan mengerahkan sejumlah orang untuk mencari Wildan.
“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” katanya.
Kuasa hukum Wildan dari MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., mengatakan permohonan peninjauan kembali tersebut telah terdaftar dalam sistem dan administrasinya telah diproses.
“Setelah dari itu, ini sudah terdaftar dari sistem. Akta juga sudah turun. Kami dari MY Law Office selaku kuasa hukum Saudara Wildan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas pemberhentian penyelidikan terkait laporan kepolisian,” ujar Muhamad Yunandar, S.H.
Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal asistensi terhadap penyidik Jatanras Polresta Bandar Lampung yang menangani perkara tersebut.
“Jadi tinggal menunggu jadwal asistensinya penyidik di Polresta,” katanya.
Perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung tentang dugaan tindak pidana pengancaman dengan terlapor Febrizal Levi Sukmana.
Selain mempersoalkan penghentian penyelidikan, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan kekeliruan dalam penerapan pasal oleh penyidik Jatanras Polresta Bandar Lampung.
Kuasa hukum menduga pasal yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut tidak tepat dan belum sepenuhnya mempertimbangkan rangkaian fakta, isi rekaman percakapan, serta dugaan adanya ancaman terhadap korban.
Menurutnya, dugaan kesalahan penerapan pasal tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi dalam proses asistensi yang akan dilakukan Polda Lampung terhadap penyidik Jatanras Polresta Bandar Lampung.
“Penerapan pasal ini yang kami persoalkan. Kami menilai ada dugaan kekeliruan dalam penerapan pasal oleh penyidik, sehingga perlu dikaji kembali berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga menilai penghentian penyelidikan tidak dapat dilepaskan dari proses penerapan pasal sejak awal penanganan perkara. Karena itu, mereka meminta Polda Lampung menelaah kembali konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyelidikan perkara tersebut dihentikan di tingkat Polresta Bandar Lampung. Kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Polda Lampung untuk meminta kejelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan, termasuk penerapan pasal dan proses penanganan perkara.
Dengan adanya rencana pemanggilan penyidik Jatanras Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung akan menelaah proses penanganan perkara tersebut, termasuk alasan dan dasar hukum penghentian penyelidikan serta dugaan ketidaktepatan penerapan pasal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum masih menunggu jadwal asistensi dan pemanggilan penyidik Jatanras Polresta Bandar Lampung oleh Polda Lampung.(*)