Tanggamus (Medinas_News) — Sorotan tajam datang dari praktisi hukum Tanggamus, M. Ali, S.H., M.H., menyikapi video yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Agus Munada. Menurut M. Ali, apa pun latar belakang persoalannya, konflik tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan kekerasan, terlebih oleh seseorang yang pernah mengemban amanah sebagai pejabat publik.
“Di luar proses hukum yang berjalan, tindakan kekerasan terhadap perempuan maupun siapa pun tentu tidak dapat dibenarkan. Kalau ada persoalan, seharusnya diselesaikan melalui komunikasi atau mekanisme hukum,” tegas M. Ali.
Ia menilai status sebagai mantan pejabat publik bukan sekadar label, tetapi juga melekat tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Karena itu, setiap persoalan semestinya dihadapi dengan kepala dingin dan tidak berkembang menjadi tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Terlebih bagi seseorang yang pernah menduduki jabatan publik, setiap tindakan dan sikapnya memiliki dimensi keteladanan. Konflik apa pun semestinya diselesaikan dengan kepala dingin dan menghormati hukum,” ujarnya.
M. Ali juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menentukan siapa yang benar dan salah hanya berdasarkan potongan video yang beredar. Menurutnya, rekaman yang beredar di media sosial belum tentu menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa.
“Fakta lengkap harus diuji melalui proses hukum. Penyidik dapat melihat rekaman, memeriksa saksi, mendengarkan keterangan para pihak serta menilai alat bukti lainnya,” katanya.
Sementara itu, Agus Munada sebelumnya menyatakan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut kedua pihak telah membuat laporan dan meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan rekaman yang beredar.
“Saya tidak ingin memperpanjang persoalan ini dengan saling membantah. Karena sudah sama-sama melapor, biarkan prosesnya berjalan dan kita serahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Agus.
Agus juga mengatakan peristiwa tersebut bermula dari keributan di tempat usahanya, sebuah tempat kebugaran atau gym, yang kemudian berkembang menjadi cekcok dan aksi saling dorong. Ia meminta seluruh rangkaian kejadian dilihat secara utuh karena menurutnya terdapat sejumlah orang yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Hingga berita ini disusun, proses hukum atas laporan kedua pihak masih berjalan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Jurnalis : (Erwin).