LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Way Rarem di Kabupaten Lampung Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp40 miliar mendapat perhatian. Laskar Lampung Indonesia (LLI) mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek tersebut.
Ketua DPC LLI Lampung Utara, Adi Chandra, menilai proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung itu diduga belum memenuhi standar teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Jaya Etika Teknik dan PT Multimera Harapan KSO, sedangkan PT Globetek Glory bertindak sebagai konsultan supervisi. Menurut Adi, indikasi persoalan terlihat dari kondisi beton penahan tanah yang disebut mengalami keretakan dan tampak rapuh meski pekerjaan masih berlangsung.
Ia menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian campuran material, kualitas agregat, metode pelaksanaan, proses pemadatan, atau perawatan beton. “Melihat kenyataan di lapangan saat ini, perbaikannya belum dilakukan dengan baik. Proyek ini terkesan asal jadi,” ujar Adi.
Adi menduga kerusakan dini itu menunjukkan pengendalian mutu proyek belum berjalan optimal. Ia mempertanyakan peran konsultan pengawas dalam memastikan material, metode kerja, dan hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis.
“Apabila beton mengalami kerusakan saat pekerjaan masih berlangsung, tentu perlu dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada hasil uji dan pemeriksaan resmi,” katanya.
Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, serta kesesuaian mutu pekerjaan. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selain persoalan mutu beton, LLI juga menyoroti dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat jenis eskavator di lokasi proyek.
Adi menyatakan, jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan proyek perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur jenis konsumen dan distribusi BBM tertentu yang mendapatkan subsidi.
“Ditemukan pembelian BBM bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat jenis ekskavator dalam pengerjaan proyek ini. Hal itu tentu merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
LLI menyatakan akan membawa temuan tersebut kepada kementerian terkait dan aparat penegak hukum. Mereka juga meminta dilakukan audit terhadap pelaksanaan proyek, termasuk pemeriksaan teknis terhadap konstruksi beton.
Adi mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan melalui uji laboratorium dan pengujian kekuatan beton, seperti core drill, untuk memastikan kualitas struktur yang telah dibangun. “Hal ini akan kita laporkan kepada kementerian dan aparat penegak hukum,” katanya.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan klarifikasi dari pihak kontraktor, konsultan supervisi, BBWS Mesuji Sekampung, serta pihak terkait lainnya. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut mengenai kondisi beton, hasil pengawasan mutu, maupun dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Way Rarem dikerjakan sesuai spesifikasi, transparan, dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Lampung Utara. (Rma)