Tanggamus (Medinas_News) — Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 26 Oktober hingga Kamis, 29 Oktober 2026, di Kecamatan Gisting tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman pengelola satuan PAUD mengenai mekanisme penggunaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana BOSP agar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Sunandar Pramono, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Tanggamus, Mauritz Marx Williams, S.H., M.H., Kehadiran jajaran kejaksaan diharapkan memperkuat pemahaman hukum bagi para pengelola satuan pendidikan, khususnya dalam mencegah potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Dalam pemaparannya, Kajari Tanggamus menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang berpedoman pada ketentuan hukum, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Pengelolaan dana BOSP harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya. Pemahaman terhadap aturan menjadi hal penting agar pengelola satuan pendidikan dapat menjalankan tugas dengan baik serta terhindar dari persoalan hukum,” demikian draf pernyataan yang dapat dikonfirmasikan kepada Sunandar Pramono.
Ia juga menekankan bahwa dana bantuan operasional pendidikan harus benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembelajaran, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Menurutnya, langkah pencegahan melalui edukasi dan pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk di lingkungan satuan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Drs. Viktor Libradi HS., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi Juknis BOSP PAUD menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengelola satuan pendidikan dalam memahami regulasi dan menjalankan pengelolaan anggaran secara tepat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pengelola satuan PAUD dapat memahami petunjuk teknis BOSP secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan program dan penggunaan dana bantuan operasional dapat berjalan sesuai ketentuan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan penggunaan anggaran harus menjadi perhatian bersama,” demikian draf pernyataan yang dapat dikonfirmasikan kepada Viktor Libradi.
Ia menambahkan, pengelolaan dana pendidikan yang baik bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, melainkan juga bagaimana anggaran tersebut dapat menunjang kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan mutu layanan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tanggamus.
Karena itu, seluruh pengelola satuan PAUD diharapkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, menyusun perencanaan secara cermat, melaksanakan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan, serta menyiapkan laporan pertanggungjawaban secara tertib.
Sinergi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dini terhadap potensi persoalan hukum sekaligus menumbuhkan budaya pengelolaan anggaran yang profesional dan berintegritas.
Melalui sosialisasi Juknis BOSP PAUD Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berupaya memastikan bahwa dukungan anggaran pendidikan dapat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat optimal bagi satuan pendidikan, tenaga pendidik, serta anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Dengan tata kelola yang semakin baik, program bantuan operasional pendidikan diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tanggamus.
Jurnalis : (Erwin).