Tanggamus (Medinas_News) — Di balik goresan tanda tangan pada surat perjanjian kerja, tersimpan sebuah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar tentang status kepegawaian, melainkan komitmen untuk mengabdi, menjaga kepercayaan, dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pesan itulah yang mengemuka dalam penandatanganan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Rabu (28/10/2026), di Kantor BKPSDM Tanggamus.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tanggamus, Ivan Kurniawan, menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN), apa pun status kepegawaiannya, harus menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas. Sebab, pengabdian kepada negara tidak cukup dibuktikan dengan jabatan maupun dokumen resmi, tetapi harus terlihat dari sikap, kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam bekerja.
Menurutnya, penandatanganan perjanjian kerja bukanlah garis akhir dari sebuah proses kepegawaian. Justru, momen tersebut menjadi titik awal bagi para PPPK Paruh Waktu untuk membuktikan kesungguhan dalam mengemban amanah sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan.
“Jaga integritas dengan niat tulus dan jalan lurus. Menjadi ASN berarti mengemban amanah untuk bekerja secara jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” demikian pesan yang ditekankan Ivan dalam momentum tersebut.
Ia mengingatkan, kepercayaan yang diberikan pemerintah harus dijawab dengan kinerja nyata. Setiap pegawai dituntut memahami tugas dan fungsinya, menaati peraturan perundang-undangan, serta bekerja secara profesional tanpa mengabaikan etika dan tanggung jawab.
Integritas Bukan Sekadar Slogan
Bagi Ivan, integritas tidak boleh berhenti sebagai kata-kata indah dalam pidato atau sebatas formalitas yang tertulis dalam dokumen perjanjian. Nilai tersebut harus hidup dalam keseharian, mulai dari ketepatan waktu, kepatuhan terhadap aturan, kesungguhan menyelesaikan pekerjaan, hingga keberanian mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diemban.
Sebab, kualitas birokrasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pegawai atau lengkapnya struktur organisasi. Lebih dari itu, kemajuan pemerintahan sangat bergantung pada karakter orang-orang yang menjalankan roda pelayanan publik.
Setiap aparatur memiliki peran, sekecil apa pun tugas yang dijalankan. Ketika pekerjaan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan kejujuran, kontribusi tersebut akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Karena itu, Ivan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang mengedepankan kolaborasi, saling menghormati, dan tanggung jawab bersama. Kepentingan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi.
Ia juga menegaskan pentingnya menjadikan ketentuan dalam perjanjian kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Komitmen yang dibangun melalui penandatanganan tersebut harus diikuti dengan kepatuhan terhadap kewajiban kepegawaian, pencapaian target kinerja, serta kesediaan untuk terus meningkatkan kompetensi.
Pembinaan dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan menjadi bagian penting agar setiap pegawai tidak hanya memahami tanggung jawabnya di atas kertas, tetapi juga mampu menunjukkan hasil kerja yang terukur dan memberikan manfaat nyata.
Niat Tulus, Jalan Lurus, Tanggamus Bagus
Lebih jauh, Ivan mengajak seluruh aparatur di lingkungan BKPSDM Kabupaten Tanggamus menjadikan semangat “Niat Tulus, Jalan Lurus, Tanggamus Bagus” sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan pengabdian.
Niat tulus menjadi landasan moral untuk bekerja dengan kesungguhan hati. Jalan lurus mencerminkan keteguhan dalam menaati aturan, menjunjung kejujuran, dan menjaga integritas. Sementara Tanggamus Bagus merupakan cita-cita bersama yang membutuhkan kerja nyata, kolaborasi, dan tanggung jawab seluruh aparatur pemerintahan.
Menurut semangat tersebut, pengabdian tidak semestinya diukur hanya dari apa yang diperoleh seorang pegawai, tetapi juga dari seberapa besar tanggung jawab yang ditunaikan dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Status kepegawaian merupakan bagian dari perjalanan profesional, sedangkan integritas adalah nilai yang harus dijaga sepanjang masa pengabdian.
Penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKPSDM Tanggamus pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada hasil, menjunjung etika, serta mengedepankan kepentingan publik.
Pada akhirnya, tanda tangan mungkin hanya tergores dalam hitungan detik. Namun, komitmen yang menyertainya harus dibuktikan setiap hari melalui tindakan, keputusan, dan tanggung jawab.
Sebab, aparatur yang baik bukan hanya mereka yang telah menandatangani perjanjian kerja, melainkan mereka yang mampu menjaga kepercayaan dan membuktikan pengabdiannya melalui kerja nyata.
“Niat Tulus, Jalan Lurus, Tanggamus Bagus”.
Jurnalis : (Erwin).